Curi Burung Murai, Residivis di Purbalingga Diamankan Warga

Curi Burung Murai, Residivis di Purbalingga Diamankan Warga

NYALANUSANTARA, Purbalingga- Seorang residivis berinisial IL (36), warga RT 1 RW 2 Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, diamankan oleh warga setelah tertangkap basah mencuri burung. 

Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (20/5/2025) di rumah korban, Juwono (61), yang tinggal di RT 1 RW 6 Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Setyo Hadi, dalam konferensi pers pada Sabtu (22/3/2025) menjelaskan bahwa pelaku sempat menodongkan pistol kepada korban. Namun, pistol tersebut belakangan diketahui adalah air soft gun yang sudah tidak berfungsi. "Tujuannya untuk menakut-nakuti korbannya," ujar Siswanto.

Menurut keterangan polisi, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan ingin membeli bibit tanaman. Ketika korban masuk ke rumah, pelaku kemudian mengambil burung murai batu ekor panjang beserta sangkar dan kerubung berwarna hijau. Burung tersebut diperkirakan dapat dijual dengan harga sekitar Rp25 juta di pasaran. Namun, ketika aksinya ketahuan, pelaku mencoba menodongkan pistol yang ternyata adalah air soft gun kepada korban. Korban yang terkejut lalu berteriak, membuat pelaku segera kabur.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengejar dan menangkap pelaku. Setelah itu, pelaku diikat tangannya dengan tali dan diserahkan kepada pihak kepolisian. "Pelaku akhirnya diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya pistol rusak dan senjata tajam arit," tambah Siswanto.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian burung karena kebutuhan ekonomi dan berencana menjual burung tersebut seharga sekitar Rp 500 ribu. Dia juga mengakui bahwa sebelumnya pernah dihukum untuk kasus yang sama. Aksi pencurian burung oleh pelaku sudah dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di Purbalingga dan Banyumas.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini