Tim Gabungan Bersihkan Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan di Kabupaten Demak

Tim Gabungan Bersihkan Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan di Kabupaten Demak

demakkab.go.id

NYALANUSANTARA, Demak – Tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kejaksaan, dan Satpol PP Kabupaten Demak telah melaksanakan operasi pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar peraturan. 

Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menjelang pelaksanaan pemilihan di Kabupaten Demak.

Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Demak Kota turut berperan aktif dalam melepas APK, seperti bendera partai dan reklame kecil yang menempel di pohon atau terpasang di tiang listrik. 

Dengan berbekalkan tang dan alat seadanya, petugas berusaha melepaskan APK yang diikat menggunakan kawat dan paku.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih, menjelaskan bahwa penertiban ini telah direncanakan sejak jauh-jauh hari, sesuai dengan surat rekomendasi yang telah disampaikan kepada KPU Demak.

“Untuk penertiban APK hari ini sudah kami rencanakan dalam agenda kami. Ini sudah direncanakan jauh-jauh hari tidak mendadak, dan penertiban ini berdasarkan rekomendasi yang sudah disampaikan ke KPU,” kata Kusfitria Marstyasih pada Rabu (27/12/2023).

Lebih lanjut, Kusfitria menegaskan bahwa penertiban hanya ditujukan pada APK yang melanggar peraturan, dan tidak semua APK turut ditertibkan.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini