Kemenkum Jateng Periksa Dua Notaris asal Magelang yang Tak Aktif

Kemenkum Jateng Periksa Dua Notaris asal Magelang yang Tak Aktif

NYALANUSANTARA, Magelang – Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Jawa Tengah memeriksa terhadap dua orang notaris asal Kota Magelang yang diketahui tidak aktif dan tidak menyampaikan laporan bulanan, sebagaimana diungkap dalam hasil temuan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Magelang, pada Senin (05/05) di Ruang Rapat Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Jateng.

Dari dua notaris yang diperiksa, satu di antaranya berhasil dihubungi dan menyatakan niat untuk mengundurkan diri. Sementara satu notaris lainnya hingga saat ini tidak dapat dihubungi. Berdasarkan situasi tersebut, Majelis Pemeriksa memutuskan untuk melayangkan surat panggilan kedua kepada notaris yang bersangkutan guna kepentingan proses pemeriksaan lanjutan.

Majelis Pemeriksa terdiri dari tiga unsur, yakni Junaedi (unsur notaris), Siti Malikhatul Badriyah (unsur akademisi), dan Tjasdirin (unsur pemerintahan yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng), serta didampingi oleh Deni Kristiawan selaku Sekretaris MPW dan Widya Pratiwi selaku staf Sekretaris MPW.

Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng, Tjasdirin, menegaskan pentingnya verifikasi langsung terhadap kondisi notaris di lapangan.

"Kita perlu mensurvei secara langsung on the spot untuk sebagai dasar rekomendasi hasil dari pemeriksaan. Ini penting untuk mendapatkan data yang akurat dan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan," ujarnya.

Ketua Majelis Pemeriksa, Junaedi, menyampaikan bahwa notaris yang ingin mengundurkan diri perlu segera mengurus administrasi melalui jalur resmi.

"Silakan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk penyelesaian surat administrasi pengunduran diri, dan sampaikan alasan pengunduran diri secara tertulis. Jika nanti sudah kembali ke Indonesia dan ingin kembali berpraktik, bisa mengajukan kembali sesuai prosedur," terangnya.


Editor: Holy

Terkait

Komentar

Terkini