Kunjungi Lapas Semarang, Menteri Imipas Cek Dapur-Ajak Napi Makan Bersama
NYALANUSANTARA, Semarang - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Imipas Republik Indonesia, Agus Andrianto melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas I Semarang, Rabu (18/06). Kunjungan tersebut dilakukan salah satunya dalam rangka meninjau pengolahan makanan untuk napi di Dapur Sehat Lapas.
Menteri Imipas didampingi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Kepala Lapas Kelas I Semarang melihat langsung pengolahan dan penyajian makanan napi.
Agus Andrianto juga memeriksa perlengkapan dan alat makan napi. Ia sempat memuji menu masakan yang sedang dimasak. Setelah dari Dapur, Agus bergeser ke unit kegiatan kerja Lapas Semarang. Disana, terdapat unit kerja yang menjadi sorotan oleh Menteri.
Unit tersebut adalah Rotan yang bekerjasama dengan CV. Chewy Louis yaitu produsen pembuatan mainan anjing dari sabut kelapa yang diekspor ke luar negeri. Produk ini dibuat oleh napi yang telah mengikuti pelatihan.
Agus juga mengunjungi beberapa unit kerja lainnya sebelum melaksanakan makan bersama dengan napi. Sementara itu ratusan napi terlihat berkumpul di Aula Joglo Ageng bersiap untuk menyantap makan siang.
Untuk memastikan makanan yang disajikan layak dan menu yang dihidangkan sama isinya, Agus Andrianto menukar ompreng miliknya dengan napi secara acak. Hal tersebut disambut tepuk tangan seluruh napi.
Usai menyantap makan, Menteri Agus membuka kesempatan bagi napi untuk mengutarakan keluh kesahnya di Lapas. Salah seorang napi berinisial IF yang memiliki perkara narkotika mengadu kepada Menteri mengenai keringanan hukuman yang dijalaninya.
"Apakah ada jalan hukum yang memungkinan saya mendapatkan keringanan hukuman? Saya menyesal dengan kesalahan saya dan saya ingin berubah. Saya ingin berkumpul dengan keluarga." kata IF.
Menteri Agus menanggapi pertanyaan tersebut dengan menyinggung UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru akan berlaku pada 1 Januari 2026.
KUHP tersebut menjelaskan, bahwa hukuman seumur hidup dapat mendapatkan keringanan melalui Peninjauan Kembali (PK).
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, JEPARA- Peran rumah terus berevolusi seiring perubahan gaya…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- SUV listrik Volkswagen ID.4 versi 2027 dikabarkan…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Thomas Djiwandono menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi…
Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang…
NYALANUSANTARA, Semarang - Komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam…
Nyalanusantara, Boyolali – Bank Jateng resmi menerima penghargaan…
NYALANUSANTARA, FRANKFRUT- Manajemen Bayern Muenchen menegaskan komitmennya untuk memperpanjang…
NYALANUSANTARA, Semarang - Dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum…
NYALANUSANTARA, MALANG- Lini flagship Oppo Find X9 dikabarkan akan…
NYALANUSANTARA, Semarang – DPRD Kabupaten Jepara menyelenggarakan Kajian…
NYALANUSANTARA, KUDUS- Xiaomi melalui sub-mereknya, Redmi, mengonfirmasi bahwa seri…
Komentar