DPR Usul Ruang Merokok di Kereta, KAI: Mengurangi Kenyamanan dan Membahayakan Penumpang Lain
NYALANUSANTARA, Semarang – PT KAI Merespon soal usulan DPR RI tentang ruang khusus merokok di kereta api bagi kalangan perokok. Menurut KAI, Ruangan khusus merokok jelas sangat berdampak negatif bagi penumpang lainnya.
“Merokok di ruang bersama berpotensi mengurangi kenyamanan dan bahkan membahayakan kesehatan penumpang lain, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penyandang penyakit pernapasan. Oleh karena itu, KAI Daop 4 menegaskan komitmennya untuk menjaga agar ruang perjalanan tetap sehat, bersih, dan ramah bagi semua orang,” kata Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, Selasa 26 Agustus 2025.
Dia menjelaskan bahwa Sebagai moda transportasi massal, kereta api digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat, sehingga penting bagi penyedia layanan untuk menjamin setiap pelanggan merasakan pengalaman perjalanan yang setara tanpa terkecuali. Oleh karena itulah, KAI Daop 4 terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan transportasi publik yang inklusif, aman, dan nyaman
“Inklusivitas merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan transportasi publik modern. Transportasi bukan hanya sarana mobilitas, tetapi juga ruang sosial yang harus ramah terhadap keberagaman. Karena itu, setiap kebijakan dan layanan yang diberikan diarahkan untuk mengakomodasi kebutuhan seluruh pelanggan. Transportasi publik adalah ruang bersama yang perlu menghadirkan kenyamanan bagi semua orang. KAI Daop 4 Semarang berkomitmen menciptakan lingkungan perjalanan yang ramah bagi setiap kalangan, mulai dari anak-anak hingga lansia, termasuk kelompok rentan dan disabilitas,” ucapnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, KAI menghadirkan berbagai fasilitas yang ramah inklusi. Fasilitas tersebut antara lain ruang laktasi bagi ibu menyusui, mushola di berbagai stasiun, toilet ramah difabel, serta fasilitas ruang tunggu khusus bagi pelanggan prioritas seperti lansia, ibu hamil, dan lainnya. Selain itu, KAI Daop 4 juga menyediakan fasilitas khusus bagi pelanggan disabilitas, sehingga mereka dapat melakukan perjalanan dengan lebih mudah dan mandiri.
“Kebijakan kawasan bebas rokok di seluruh kereta api merupakan salah satu bentuk nyata penerapan prinsip inklusif dalam layanan transportasi publik,” terang dia.
Lebih dari sekadar aturan, kebijakan bebas rokok juga mencerminkan upaya KAI dalam melindungi hak setiap individu untuk menikmati perjalanan dengan aman. Dengan menerapkan kawasan bebas asap rokok, KAI tidak hanya menjaga kenyamanan pelanggan, tetapi juga ikut mendukung agenda kesehatan publik nasional maupun global. Hal ini sejalan dengan rekomendasi berbagai lembaga kesehatan internasional yang menekankan pentingnya ruang publik bebas asap demi menjamin kualitas hidup masyarakat.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, Jakarta- Menyambut Tahun Baru Imlek 2026 (2577…
NYALANUSANTARA, Gianyar– Bali United FC mengambil langkah terukur…
NYALANUSANTARA, Jakarta– Jakarta Pertamina Enduro (JPE) sukses meraih…
NYALANUSANTARA, Jakarta– Dua rekrutan anyar Persija Jakarta, Fajar…
NYALANUSANTARA, Kulon Progo- Kalurahan Pagerharjo, Kapanewon Samigaluh, tampak…
NYALANUSANTARA, Garut - Kehadiran Jembatan Gantung di Desa…
NYALANUSANTARA, Jakarta– PT Pertamina (Persero) menguatkan komitmennya terhadap…
NYALANUSANTARA, Kebumen- Pemerintah Desa Bulurejo, Kecamatan Ayah, menggelar…
NYALANUSANTARA, Sidoarjo— Para penarik becak di Kabupaten Sidoarjo,…
NYALANUSANTARA, SEOUL- Drama terbaru KBS 2TV To My Beloved…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto tiba kembali di…
Komentar