BPN Magelang Bayarkan Rp49 M, Uang Ganti Rugi Warga Tanah Terdampak Tol Jogja–Bawen

BPN Magelang Bayarkan Rp49 M, Uang Ganti Rugi Warga Tanah Terdampak Tol Jogja–Bawen

NYALANSANTARA, Magelang– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang kembali menyalurkan uang ganti rugi (UGR) bagi warga terdampak proyek Tol Yogya – Bawen, pada Kamis 11 September 2025. Kali ini pembayaran mencakup 51 bidang tanah yang tersebar di enam desa pada tiga kecamatan, dengan total nilai hampir Rp49 miliar.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogya – Bawen, Muhammad Fajri Nukman, menjelaskan bahwa progres pengadaan tanah proyek ini sudah mencapai 64,35 persen secara keseluruhan. Jika dirinci per seksi yakni Seksi 1: 98,73%, Seksi 2: 92,96%, Seksi 3: 81,37%, Seksi 4: 52,06%, Seksi 5: 13,3%, dan Seksi 6: 96,14%.

Terkait rencana pembangunan exit tol Palbapang, Fajri menyebutkan desainnya telah selesai dan kini dalam tahap penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah bersama BPN Magelang. Lokasi exit tol diproyeksikan berada sekitar 800 meter dari pertigaan Palbapang menuju Kota Magelang.

Pihaknya berharap awal tahun depan sudah dapat mengajukan penetapan lokasi (penlok) kepada gubernur. Setelah izin terbit, tahap pengadaan tanah segera dilakukan. “Diharapkan tahun depan sudah tuntas, karena hanya melibatkan dua desa,” kata Fajri.

Seksi 2 yang mencakup jalur Banyurejo–Palbapang direncanakan mulai konstruksi akhir tahun ini atau awal tahun depan.

Dalam pembayaran kali ini, salah satu warga Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Fatkhalil Hidayah, menerima kompensasi sebesar Rp9.051.773. Tanah sawahnya terdampak proyek sekitar 3–4 meter, meski awalnya diinformasikan tidak termasuk dalam trase tol.

Fatkhalil berencana menggunakan uang ganti rugi tersebut untuk biaya sekolah anaknya. "Yang penting untuk bayar sekolah anak,” ujarnya.
 


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini