Rekomendasi Kewarganegaraan Ragnar Oratmangoen, Thom Haye, dan Maarten Paes Disetujui Komisi III dan X DPR

Rekomendasi Kewarganegaraan Ragnar Oratmangoen, Thom Haye, dan Maarten Paes Disetujui Komisi III dan X DPR

NYALANUSANTARA, Jakarta- Komisi X dan Komisi III DPR memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan ketiga pemain yakni Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Thom Jan Marinus Haye, dan Maarten Vincent Paes. Selanjutnya dalam rapat kerja Komisi X, III, dan Kemenpora, Kemenkumham, Kemenkoinfokom, dan PSSI, di DPR, Kamis (7/3), rekomendasi ini akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan.

Ketiga pemain itu, setelah rapat paripurna akan menjalani sumpah di Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian ketiganya akan mengurus kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga guna mendapatkan paspor. ‘’Alhamdulillah rapat kerja ini berjalan lancar dan kami (PSSI) dalam posisi menunggu ketiga pemain itu kapan mau diambil sumpahnya,’’ ucap Sekjen PSSI Yunus Nusi.

Meski begitu, Yunus dan PSSI menginginkan agar ketiga pemain ini secepatnya bisa meluangkan waktu agar bisa diambil sumpah secepatnya. Hanya saja, ketiga pemain itu tentu harus berkoordinasi dengan klub masing-masing. Pasalnya, saat ini Liga Belanda (Eredevisie) dan Major League Soccer (MLS/Liga Amerika Serikat) sedang sengit-sengitnya melangsungkan sisa kompetisi musim ini.

Dengan masuknya Ragnar, Tom, dan Maarten akan membuat Pelatih Timnas Shin Tae-yong punya banyak pilihan. Ragnar yang kini bermain untuk Fortuna Sittard bisa bermain di posisi sayap dan gelandang tengah. Sedangkn Thom selama ini menjadi playmaker Heerenveen. Adapun Maarten adalah kiper yang kini bermain untuk FC Dallas.

Dengan disetujuinya ketiga pemain itu di parlemen, saat ini Indonesia sudah memiliki 12 pemain naturalisasi. Mereka adalah Jordi Amat, Sandy Walsh, Rafael Struick, Shayne Pattynama, Marc Klok, Ivar Jenner, Justin Hubner, Jay Idzes. 

Kemudian ada Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, Maartin Paes, dan Nathan Tjoe-A-On. Keempat nama terakhir tinggal menunggu sumpah.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini