Kemenkum Jateng Ikuti Sosialisasi KUHP Baru terkait Implementasi dan Tantangan Keberlakuan
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng mengikuti kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dan dipusatkan di Graha Pengayoman. Senin (26/01).
Sosialisasi ini mengangkat tema “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional”, sebagai upaya memperkuat pemahaman aparatur terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Toni Sugiarto, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Sugeng Pamuji, Ketua Tim Kerja di Bagian TU dan Umum, pejabat fungsional tertentu, pelaksana serta para mahasiswa magang turut hadir secara virtual dari Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Kegiatan dibuka dengan keynote speech oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum., yang menekankan pentingnya kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan KUHP Nasional secara komprehensif, terstruktur, dan berkeadilan.
Hadir sebagai narasumber, Dr. Dhanana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si. selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H. selaku Pengajar Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia. Diskusi dimoderatori oleh Dr. Hendra Kurnia Putra, S.H., M.H., Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Para narasumber memaparkan berbagai aspek strategis terkait substansi KUHP Nasional, mekanisme implementasi, serta tantangan yang berpotensi muncul dalam penerapannya di lapangan, termasuk kebutuhan harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum, dan sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat.
“Para pembentuk undang-undang menyadari bahwa KUHP dan KUHAP yang baru bukanlah karya yang sempurna. Namun, keduanya merupakan hasil ikhtiar terbaik yang dipersembahkan bagi bangsa dan negara. Setiap pengaturan yang termuat di dalamnya tentu membuka ruang diskusi dan dinamika di tengah masyarakat yang multietnis, multireligi, dan multikultural. Oleh karena itu, peran kami menjadi sangat penting untuk terus memberikan pemahaman, membangun dialog konstruktif, serta memastikan implementasi regulasi berjalan selaras dengan nilai keadilan dan kepentingan publik,” ujar Prof. Eddy sapaan akrabnya.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang - Masyarakat Kota Semarang menggelar kerja…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng mengikuti kegiatan…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng melaksanakan apel…
NYALANUSANTARA, Tangerang- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan…
NYALANUSANTARA. Semarang - Sepanjang tahun 2025, PT KAI…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Menyambut Tahun Baru Imlek 2026 (2577…
NYALANUSANTARA, Gianyar– Bali United FC mengambil langkah terukur…
NYALANUSANTARA, Jakarta– Jakarta Pertamina Enduro (JPE) sukses meraih…
NYALANUSANTARA, Jakarta– Dua rekrutan anyar Persija Jakarta, Fajar…
NYALANUSANTARA, Kulon Progo- Kalurahan Pagerharjo, Kapanewon Samigaluh, tampak…
NYALANUSANTARA, Garut - Kehadiran Jembatan Gantung di Desa…
Komentar