Karantina Kalsel Musnahkan Ribuan Bibit Sawit dan Telur Belangkas Ilegal
Karso Aji - 25 Desember 2025 - EkbisNYALANUSANTARA, BANJARMASIN- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemusnahan terhadap 2.500 batang bibit kelapa sawit serta 80 kilogram telur belangkas (kepiting tapal kuda) yang merupakan satwa dilindungi penuh. Komoditas tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memenuhi persyaratan karantina.
Pelaksana Harian (Plh) Karantina Kalsel, Priyatno, di Banjarmasin, Rabu, menyampaikan bahwa tindakan pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyebaran hama dan penyakit, sekaligus bentuk pengawasan serta pengendalian terhadap peredaran satwa liar dan langka.
Menurut Priyatno, lalu lintas media pembawa atau komoditas tanpa dokumen karantina berisiko membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Risiko tersebut dapat menimbulkan kerugian jangka panjang dan mengancam keberlanjutan sektor terkait.
Ia menegaskan bahwa tugas karantina adalah memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan berada dalam kondisi aman dan sehat, bebas dari HPHK, HPIK, serta OPTK, dan tidak termasuk jenis yang dilindungi. Oleh karena itu, setiap lalu lintas komoditas wajib dilaporkan agar dapat dilakukan pemeriksaan oleh petugas karantina.
Priyatno menjelaskan bahwa bibit sawit dan telur belangkas tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, diketahui bahwa pemasukan bibit sawit dan pengeluaran telur belangkas dilakukan tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina.
Padahal, sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa antarwilayah di dalam NKRI wajib melengkapi sertifikat kesehatan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incinerator. Kegiatan ini dilaksanakan atas persetujuan pemilik komoditas dan disaksikan oleh instansi terkait, antara lain KSOP Kelas I Banjarmasin, Pangkalan TNI AL Banjarmasin, serta Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin.
IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Editor: Lulu
Komentar
Baca Juga
Di Era Presiden Prabowo, Indonesia Disebut Ekonom Global Jadi Primadona Investasi
Ekbis 13 jam lalu
Pengamat Puji Ketegasan Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal, Kini Harga Timah Melonjak
Ekbis 14 jam lalu
Diprediksi Ekonomi RI Tetap Stabil Meski Tekanan Terhadap Rupiah Meningkat
Ekbis 15 jam lalu
Kemenperin Siapkan Anggaran Efektif Rp2,11 Triliun pada 2026 untuk Perkuat Daya Saing Industri
Ekbis 1 hari lalu
Kaltim Siap Jadi Penggerak Ekonomi Nasional Seiring Perkembangan IKN
Ekbis 1 hari lalu
Terkini
Bayern Muenchen Pastikan Siap Perpanjang Kontrak Harry Kane
Sport 41 menit lalu
Kemenkum Jateng Goes to School: Penyuluhan Hukum Perdana Digelar di SMAN 1 Semarang
Ragam Nusantara 56 menit lalu
Bocoran Oppo Find X9s Muncul, Usung Kamera 200 MP dan Baterai 7.000mAh
Tekno 1 jam lalu
Kemenkum Jateng Kaji Perundang-Undangan DPRD Jepara tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Ragam Nusantara 1 jam lalu
Redmi Turbo 5 Series Siap Meluncur di China, Turbo 5 Max Usung Dimensity 9500s dan Baterai 9.000mAh
Tekno 2 jam lalu
2.807 Personel Polda Jateng Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
Ragam Nusantara 2 jam lalu
Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Kediri
Ragam Nusantara 3 jam lalu
Vivo X200T Resmi Meluncur di India, Andalkan Kamera Zeiss dan Baterai Jumbo 6.200mAh
Tekno 3 jam lalu
Tim Trauma Healing Polres Purbalingga Ajak Anak Mengaji, Bagikan Sarung dan Kopiah
Ragam Nusantara 3 jam lalu
Mohanlal Umumkan Film Baru L367, Kembali Berkolaborasi dengan Sutradara Vishnu Mohan
Lifestyle 3 jam lalu
Fakultas Hukum Unwahas Semarang Jalin Kerjasama dengan BTU Thailand
Ilmu 4 jam lalu