OJK Perkuat Regulasi Tata Kelola dan Pengawasan Industri Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
Surya S I Kom - 16 April 2026 - EkbisNYALANUSANTARA, Semarang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan pengawasan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) dengan menerbitkan sejumlah ketentuan tata kelola, prudensial, serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko guna semakin memperkuat industri PPDP.
Industri PPDP yang kuat diharapkan dapat menjadi motor penguatan pembiayaan domestik sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK (KE PPDP) Ogi Prastomiyono dalam sambutannya pada kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 di Jakarta, Senin 13 April 2026.
Ogi dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa sektor PPDP memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, tidak hanya sebagai pelengkap, tetapi sebagai penggerak utama stabilitas dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
“Sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun memiliki peran strategis di dalam perekonomian nasional, tidak hanya sebagai sektor pelengkap, tetapi sebagai pilar stabilitas dan akselerator pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” ujar Ogi.
Ogi juga menambahkan bahwa sektor PPDP juga berperan sebagai pengelola risiko sekaligus investor institusional yang mendukung pembiayaan jangka panjang.
“Sektor PPDP berperan sebagai risk management engine yang memberikan pelindungan terhadap berbagai risiko yang dialami masyarakat, serta memperkuat akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM dan sektor produktif,” tambahnya.
Untuk itu, ke depan OJK melihat diperlukan upaya yang lebih terarah agar pertumbuhan industri PPDP dapat lebih optimal dan mampu menjawab kebutuhan pembiayaan jangka panjang.
Menurut Ogi, tantangan utama sektor PPDP adalah memastikan pertumbuhan industri dapat melampaui pertumbuhan ekonomi nasional mengingat target pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran 5-8 persen dalam beberapa tahun ke depan.
“Untuk itu, dalam pertemuan tahunan IJK 2026 ditargetkan industri asuransi mencapai pertumbuhan sebesar 5-7 persen per tahun untuk aset dana pensiun diharapkan tumbuh 10-12 persen, namun untuk mencapai target dari RPJMN 2029 dibutuhkan pertumbuhan yang lebih tinggi yaitu sebesar 7-9 persen untuk asuransi dan bahkan 23-25 persen per tahun untuk dana pensiun,” katanya.
IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Editor: Holy
Komentar
Baca Juga
OJK Terbitkan Panduan Media Sosial Perbankan
Ekbis 10 jam lalu
OJK Perkuat Regulasi Tata Kelola dan Pengawasan Industri Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
Ekbis 11 jam lalu
Dua BPR di Jateng Resmi Merger
Ekbis 19 jam lalu
Kementan Dorong Percepatan B50 dan E20 untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Ekbis 20 jam lalu
Menaker Dorong Balai K3 Lebih Proaktif Tekan Angka Kecelakaan Kerja
Ekbis 1 hari lalu
Terkini
Mobil China Makin Dominan, Penjualan Melonjak 79 Persen di Indonesia
Ragam Nusantara 6 jam lalu
Gubernur Jateng Ajak Kadin Berkolaborasi Atasi Kemiskinan Ekstrem
Ragam Nusantara 6 jam lalu
SINOPSIS Gohan: Heart of Home, Kisah Haru tentang Kesetiaan dan Arti Kehadiran
Sinema 7 jam lalu
SINOPSIS Ip Man: Kung Fu Legend, Aksi Legendaris Penuh Konflik dan Perjuangan di Hong Kong
Sinema 8 jam lalu
Besok Siang Karnaval Paskah 2026 di Semarang, Jalan Pemuda Ditutup Sementara
Ragam Nusantara 8 jam lalu
SINOPSIS Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan, Drama Keluarga Penuh Emosi Tayang Mei 2026
Sinema 9 jam lalu
Kemenkum Jateng Teken Perjanjian Kerjasama dengan 4 Perguruan Tinggi
Ragam Nusantara 9 jam lalu
Brebes Siap Miliki Mega Farm Sapi Perah Terbesar di Indonesia
Ragam Nusantara 10 jam lalu
OJK Terbitkan Panduan Media Sosial Perbankan
Ekbis 10 jam lalu
Gubernur Jateng Ajak Camat dan Kepala Daerah Percepat Program Kecamatan Berdaya
Ragam Nusantara 11 jam lalu
OJK Perkuat Regulasi Tata Kelola dan Pengawasan Industri Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
Ekbis 11 jam lalu