RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

FH UNAIR Dorong Reformasi Hukum Berperspektif Gender Lewat Konferensi Nasional 16 HAKTP

Arfan membedakan keadilan prosedural—yang fokus pada kepatuhan formal—dengan keadilan substantif, yaitu keadilan yang benar-benar dirasakan korban. Menurutnya, perlindungan perempuan dan anak harus bergerak menuju equality of outcome, bukan hanya equality before the law.

Ia juga mengutip teori keadilan John Rawls bahwa ketimpangan hanya dapat dibenarkan jika bermanfaat bagi kelompok paling rentan, termasuk perempuan korban kekerasan. Prinsip ini, katanya, penting sebagai arah politik hukum nasional.

Regulasi Berbasis Bukti dan Evaluasi Kelembagaan

Arfan menekankan pentingnya evidence-based regulation dan evaluasi regulasi yang sudah ada. Banyaknya peraturan bukan jaminan meningkatnya efektivitas perlindungan hukum.

Salah satu kunci reformasi adalah ex-post review, yaitu evaluasi setelah regulasi berjalan, berbasis data empiris, riset ilmiah, dan masukan pakar. Pendekatan ini selaras dengan standar OECD serta teori legislasi Ann & Robert Seidman.

Meski mendorong keadilan substantif, Arfan mengingatkan bahwa keadilan prosedural tetap tidak boleh diabaikan.

“Keduanya harus berjalan seimbang. Prosedur yang adil mencegah kesewenang-wenangan,” ujarnya.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Lulu

Komentar

Baca Juga

Terkini