RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

FH UNAIR Dorong Reformasi Hukum Berperspektif Gender Lewat Konferensi Nasional 16 HAKTP

NYALANUSANTARA, SURABAYA- Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) memimpin penyelenggaraan Konferensi Nasional Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) pada Selasa (25/11/2025) di Gedung AG Pringgodigdo, Kampus Dharmawangsa-B UNAIR. Mengusung tema “Keadilan Gender dalam Politik Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak: Kritik, Praktik, dan Harapan”, kegiatan ini menghadirkan ratusan peserta dari kalangan civitas academica dan berbagai pusat studi FH UNAIR.

Konferensi terselenggara melalui kolaborasi tiga pusat studi FH UNAIR: CACCP, PUSKADIRA, dan PSHK, serta menghadirkan pembicara nasional dari BPHN, Komnas Perempuan, KPAI, hingga LPSK. Kehadiran berbagai lembaga ini menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat agenda penghapusan kekerasan sejalan dengan target pembangunan berkelanjutan, terutama SDG 5 (Kesetaraan Gender), SDG 16 (Perdamaian dan Keadilan), dan SDG 3 (Kesehatan dan Kesejahteraan).

Ketua panitia, Amira Paripurna, SH LLM PhD, menegaskan bahwa peringatan 16 HAKTP bukan hanya seremoni tahunan, tetapi momentum intelektual dan politik untuk memperjuangkan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak.

“Hukum tidak boleh berhenti sebagai teks. Ia harus bekerja melindungi tubuh dan kehidupan perempuan serta anak. Konferensi ini ruang untuk membangun keberanian kolektif agar transformasi struktural benar-benar terjadi,” ujarnya.

Mendorong Hukum yang Responsif dan Berkeadilan Substantif

Dalam sesi utama, Kepala BPHN Kemenkumham RI, Dr. Arfan Faiz Muhlizi SH MH, menegaskan bahwa reformasi hukum berperspektif gender tidak cukup hanya dengan melahirkan regulasi baru.

“Hukum bukan sekadar norma tertulis, tetapi bagaimana ia bekerja dalam kenyataan sosial. Suara masyarakat harus hadir dalam proses legislasi agar tidak berubah menjadi alat legitimasi kepentingan sempit,” tegasnya.

Arfan membedakan keadilan prosedural—yang fokus pada kepatuhan formal—dengan keadilan substantif, yaitu keadilan yang benar-benar dirasakan korban. Menurutnya, perlindungan perempuan dan anak harus bergerak menuju equality of outcome, bukan hanya equality before the law.

Ia juga mengutip teori keadilan John Rawls bahwa ketimpangan hanya dapat dibenarkan jika bermanfaat bagi kelompok paling rentan, termasuk perempuan korban kekerasan. Prinsip ini, katanya, penting sebagai arah politik hukum nasional.

Regulasi Berbasis Bukti dan Evaluasi Kelembagaan

Arfan menekankan pentingnya evidence-based regulation dan evaluasi regulasi yang sudah ada. Banyaknya peraturan bukan jaminan meningkatnya efektivitas perlindungan hukum.

Salah satu kunci reformasi adalah ex-post review, yaitu evaluasi setelah regulasi berjalan, berbasis data empiris, riset ilmiah, dan masukan pakar. Pendekatan ini selaras dengan standar OECD serta teori legislasi Ann & Robert Seidman.

Meski mendorong keadilan substantif, Arfan mengingatkan bahwa keadilan prosedural tetap tidak boleh diabaikan.

“Keduanya harus berjalan seimbang. Prosedur yang adil mencegah kesewenang-wenangan,” ujarnya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa tantangan terbesar reformasi hukum saat ini adalah membangun institusi hukum yang adil secara struktural. Tanpa perbaikan kelembagaan, keadilan substantif hanya akan menjadi slogan. Karena itu, desain regulasi, implementasi, dan evaluasi harus konsisten dan saling menguatkan.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Lulu

Komentar

Baca Juga

Terkini