Dampak Putusan MK Terhadap Pilkada 2024: Analisis Pakar Hukum UNAIR Dr. Mohammad Syaiful Aris
Red - 23 Agustus 2024 - VestibulaNYALANUSANTARA, Surabaya - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting yang mempengaruhi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia.
Pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK memutuskan untuk mengubah persyaratan pengusungan pasangan calon oleh partai politik dan menolak permohonan pengujian ketentuan batas usia minimal calon kepala daerah. Keputusan ini tercantum dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Ketua MK, Suhartoyo, mengumumkan bahwa ambang batas pencalonan kini diturunkan dari 20% kursi DPRD atau 25% suara sah menjadi 6,5% hingga 10% sesuai jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap.
Sementara itu, ketentuan batas usia minimal calon kepala daerah, yang dinyatakan dalam Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, tetap berlaku tanpa perubahan.
Menanggapi keputusan tersebut, Dr. Mohammad Syaiful Aris, SH MH LLM, pakar hukum dari Universitas Airlangga (UNAIR), memberikan pandangan mendalam mengenai dampak keputusan MK.
Dalam wawancara dengan UNAIR NEWS pada 22 Agustus 2024, Dr. Aris mengungkapkan bahwa penurunan ambang batas pencalonan memberikan kesempatan lebih besar bagi partai politik kecil untuk mencalonkan pasangan calon kepala daerah.
"Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi dominasi partai-partai besar dan meminimalkan kemungkinan calon tunggal di suatu daerah. Dengan meningkatnya jumlah partai yang bisa mengajukan calon, kompetisi dalam Pilkada akan semakin terbuka, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas demokrasi lokal," jelas Dr. Aris.
Terkait keputusan MK yang menolak perubahan ketentuan batas usia minimal calon kepala daerah, Dr. Aris berpendapat bahwa keputusan tersebut sudah tepat untuk memastikan standar kualifikasi calon.
"Keputusan MK mempertegas bahwa syarat usia calon harus dihitung pada saat penetapan pasangan calon. Hal ini memaksa KPU untuk mematuhi ketentuan ini dan memastikan hanya calon yang memenuhi persyaratan usia yang dapat didaftarkan," ungkapnya.
Dr. Aris juga menekankan bahwa pembatasan usia minimal, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, adalah sesuai dengan prinsip hukum.
"Pembatasan usia ini merupakan hak yang dapat dibatasi, dan aturan mengenai usia minimal calon gubernur dan bupati sudah tepat dan sesuai dengan prinsip hukum."
Selain itu, Dr. Aris menilai bahwa keputusan-keputusan MK tersebut dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan konstitusi dan politik di Indonesia.
"Kepercayaan publik terhadap MK sangat bergantung pada bagaimana lembaga negara, termasuk DPR, mematuhi putusan-putusan MK. Kepatuhan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan konstitusi," pungkasnya.
IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Editor: Admin
Komentar
Baca Juga
Webinar Paramadina Bahas Jejak Peradaban Islam di India dan Tantangan Muslim Minoritas
Ilmu 12 jam lalu
Perkuat Pertukaran Akademik Bertaraf Internasional, UPGRIS Jalin Kerjasama dengan Universitas di Nigeria
Ilmu 19 jam lalu
Alumni UNAIR Jadi Rektor Universitas Kepanjen dan Dirikan Yayasan Peduli ODHA
Ilmu 1 hari lalu
“Nawarta” Lahirkan Semangat Wirausaha Muda De Britto
Ilmu 3 hari lalu
Murid TK Berkesempatan Belajar di Luar Kelas di DMX Museum Ungaran
Ilmu 4 hari lalu
Terkini
DWP Undip Upgrade Iman dan Imun Bersama dr. Zaidul Akbar serta Beri Tali Asih Yatim Piatu
Ragam Nusantara 8 jam lalu
Kemenkum Jateng Edukasi Hukum bagi Pelajar SMKN 3 Semarang
Ragam Nusantara 9 jam lalu
Jadi Bagian Even Lari the Ultimate 10K Series, Kota Semarang Targetkan 3.500 Pelari
Ragam Nusantara 9 jam lalu
KAI Wisata Perkuat Sinergi Kolaborasi Layanan Pariwisata dan Digital dengan BTN
Ragam Nusantara 10 jam lalu
Dari Lahan Tandus ke Pabrik Cerdas, Transformasi Industri Tembaga di Guixi China Timur
Ragam Nusantara 10 jam lalu
SAR Gabungan Evakuasi Mayat di Laut Cilacap
Ragam Nusantara 11 jam lalu
SAR Semarang Pelajari Upaya Penanganan Kecelakaan Mobil Listrik
Ragam Nusantara 12 jam lalu
Webinar Paramadina Bahas Jejak Peradaban Islam di India dan Tantangan Muslim Minoritas
Ilmu 12 jam lalu
Jamin Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026, Polda Jateng Siapkan Strategi Aglomerasi Wilayah
Ragam Nusantara 13 jam lalu
Wakapolda Jateng Tinjau Jalur Mudik Via Udara, Siapkan Strategi Antisipasi Kemacetan Saat Lebaran
Ragam Nusantara 14 jam lalu
Truk Low Deck Nyangkut di Rel, 10 Perjalanan Kereta di Semarang Terganggu
Ragam Nusantara 15 jam lalu