RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Sopir Bus Cahaya Trans Jadi Tersangka, Usai Kecelakaan di Semarang Menewaskan 16 Penumpang

“GIV sopir cadangan belum menguasai medan Lokasi kejadian. Sopir utama lagi tidur, dia nyopir mulai subang,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara bagi pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban meninggal dunia,” pungkas Syahduddi.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Holy

Komentar

Baca Juga

Terkini