RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Sopir Bus Cahaya Trans Jadi Tersangka, Usai Kecelakaan di Semarang Menewaskan 16 Penumpang

NYALANUSANTARA, Semarang – Penanganan kasus kecelakaan bus PO Cahaya Trans di Simpang Susun Krapyak Semarang pada Senin (22/12) dini hari terus bergulir. Karena menewaskan 16 penumpang, sopir bus tersebut berinisial GSV ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik Satlantas telah melakukan penyelidikan. Lalu juga telah gelar perkara, akhirnya status penyelidikan naik jadi penyidikan. Kami sudah menetapkan sopir bus tersebut berinisial GSV sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi, Selasa (23/12).

Menurutnya penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang menguatkan adanya unsur pidana dalam kecelakaan itu. Pihaknya juga telah memeriksa empat saksi dari korban selamat. Selain keterangan saksi, penyidik juga meminta keterangan dari Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta mengkaji hasil visum korban di rumah sakit.

“GSV sudah kami tahan,” tegasnya.

Ia membeberkan, menurut keterangan sopir, pasca melewati gerbang tol Kalikangkung Semarang, sopir memacu gas kendaraan dengan kecepatan tinggi. Bus akhirnya hilang kendali hingga menabrak pembatas jalan.

“Karena membentur pembatas jalan, hasil visum 16 korban meninggal karena benturan di kepala. Pengakuan sopir, dia enggak sempet ngere. Tapi kondisi rem normal dan ban juga bagus,” beber dia.

Kapolrestabes memastikan tersangka memiliki SIM B1 Umum yang masih berlaku. Namun, sopir Cadangan ini baru mengemudikan bus tersebut sebanyak dua kali dalam dua bulan.

“GIV sopir cadangan belum menguasai medan Lokasi kejadian. Sopir utama lagi tidur, dia nyopir mulai subang,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara bagi pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban meninggal dunia,” pungkas Syahduddi.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Holy

Komentar

Baca Juga

Terkini