RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Dialog Publik di Solo Bahas Revisi KUHAP; Tidak Boleh Kejaksaan Jadi Lembaga Superbody di Peradilan Pidana

NYALANUSANTARA, Solo - Peran kejaksaan dalam sistem peradilan pidana kembali menjadi sorotan kaum akademisi dan mahasiswa menyusul adanya Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 11 Tahun 2021, tentang Kejaksaan. RUU itu dianggap memberikan kewenangan berlebih kepada jaksa.

Hal ini diungkapkan dalam dialog publik bertema “Revisi KUHAP; Sejauh Mana RKUHAP Menjawab Tantangan Hukum Pidana Modern” yang diselenggarakan di Pendopo Sasana Rahadi Bawana, Kelurahan Pucangsawit, Surakarta.

Kegiatan tersebut melibatkan 94 peserta dari kalangan mahasiswa Solo Raya baik itu BEM, UKM, dan, OKP. Turut hadir pula tiga narasumber dari berbagai latar belakang keilmuan dan praktik hukum, yaitu Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum UNS), Sri Sumanta S. Winata, S.H. (Advokat), dan Agus Joko Purnomo, S.H., M.H. (Praktisi Hukum).

Dalam diskusi yang berlangsung intens tersebut membahas dinamika penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), terutama terkait dengan posisi dan kewenangan lembaga penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Salah satu sorotan utama adalah kekhawatiran akan munculnya dominasi satu lembaga atas yang lain, khususnya terkait potensi jaksa sebagai lembaga superbody.

Padahal di Indonesia sistem peradilan pidana sudah terintegrasi, bahwa setiap aparat penegak hukum memiliki peran dan kewenangan masing-masing. Polisi bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, jaksa berwenang menuntut, hakim mengadili, sementara advokat dan lembaga pemasyarakatan juga menjalankan fungsi spesifik dalam penegakan hukum.

Setiap lembaga negara disebutkan memiliki tugas masing-masing dan tidak boleh ada yang mendominasi. RUU Kejaksaan juga dianggap berpotensi menjadi Kejaksaan sebagai lembaga yang menguasai peradilan yang ada di Indonesia.

Hasil dialog merumuskan sejumlah rekomendasi diantaranya :


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Holy

Komentar

Baca Juga

Terkini