Dialog Publik di Solo Bahas Revisi KUHAP; Tidak Boleh Kejaksaan Jadi Lembaga Superbody di Peradilan Pidana
Dani - 24 April 2025 - RegionalNYALANUSANTARA, Solo - Peran kejaksaan dalam sistem peradilan pidana kembali menjadi sorotan kaum akademisi dan mahasiswa menyusul adanya Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 11 Tahun 2021, tentang Kejaksaan. RUU itu dianggap memberikan kewenangan berlebih kepada jaksa.
Hal ini diungkapkan dalam dialog publik bertema “Revisi KUHAP; Sejauh Mana RKUHAP Menjawab Tantangan Hukum Pidana Modern” yang diselenggarakan di Pendopo Sasana Rahadi Bawana, Kelurahan Pucangsawit, Surakarta.
Kegiatan tersebut melibatkan 94 peserta dari kalangan mahasiswa Solo Raya baik itu BEM, UKM, dan, OKP. Turut hadir pula tiga narasumber dari berbagai latar belakang keilmuan dan praktik hukum, yaitu Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum UNS), Sri Sumanta S. Winata, S.H. (Advokat), dan Agus Joko Purnomo, S.H., M.H. (Praktisi Hukum).
Dalam diskusi yang berlangsung intens tersebut membahas dinamika penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), terutama terkait dengan posisi dan kewenangan lembaga penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Salah satu sorotan utama adalah kekhawatiran akan munculnya dominasi satu lembaga atas yang lain, khususnya terkait potensi jaksa sebagai lembaga superbody.
Padahal di Indonesia sistem peradilan pidana sudah terintegrasi, bahwa setiap aparat penegak hukum memiliki peran dan kewenangan masing-masing. Polisi bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, jaksa berwenang menuntut, hakim mengadili, sementara advokat dan lembaga pemasyarakatan juga menjalankan fungsi spesifik dalam penegakan hukum.
Setiap lembaga negara disebutkan memiliki tugas masing-masing dan tidak boleh ada yang mendominasi. RUU Kejaksaan juga dianggap berpotensi menjadi Kejaksaan sebagai lembaga yang menguasai peradilan yang ada di Indonesia.
Hasil dialog merumuskan sejumlah rekomendasi diantaranya :
IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Editor: Holy
Komentar
Baca Juga
DWP Undip Upgrade Iman dan Imun Bersama dr. Zaidul Akbar serta Beri Tali Asih Yatim Piatu
Ragam Nusantara 5 jam lalu
Kemenkum Jateng Edukasi Hukum bagi Pelajar SMKN 3 Semarang
Ragam Nusantara 6 jam lalu
Jadi Bagian Even Lari the Ultimate 10K Series, Kota Semarang Targetkan 3.500 Pelari
Ragam Nusantara 7 jam lalu
KAI Wisata Perkuat Sinergi Kolaborasi Layanan Pariwisata dan Digital dengan BTN
Ragam Nusantara 7 jam lalu
Dari Lahan Tandus ke Pabrik Cerdas, Transformasi Industri Tembaga di Guixi China Timur
Ragam Nusantara 8 jam lalu
Terkini
DWP Undip Upgrade Iman dan Imun Bersama dr. Zaidul Akbar serta Beri Tali Asih Yatim Piatu
Ragam Nusantara 5 jam lalu
Kemenkum Jateng Edukasi Hukum bagi Pelajar SMKN 3 Semarang
Ragam Nusantara 6 jam lalu
Jadi Bagian Even Lari the Ultimate 10K Series, Kota Semarang Targetkan 3.500 Pelari
Ragam Nusantara 7 jam lalu
KAI Wisata Perkuat Sinergi Kolaborasi Layanan Pariwisata dan Digital dengan BTN
Ragam Nusantara 7 jam lalu
Dari Lahan Tandus ke Pabrik Cerdas, Transformasi Industri Tembaga di Guixi China Timur
Ragam Nusantara 8 jam lalu
SAR Gabungan Evakuasi Mayat di Laut Cilacap
Ragam Nusantara 8 jam lalu
SAR Semarang Pelajari Upaya Penanganan Kecelakaan Mobil Listrik
Ragam Nusantara 9 jam lalu
Webinar Paramadina Bahas Jejak Peradaban Islam di India dan Tantangan Muslim Minoritas
Ilmu 9 jam lalu
Jamin Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026, Polda Jateng Siapkan Strategi Aglomerasi Wilayah
Ragam Nusantara 10 jam lalu
Wakapolda Jateng Tinjau Jalur Mudik Via Udara, Siapkan Strategi Antisipasi Kemacetan Saat Lebaran
Ragam Nusantara 11 jam lalu
Truk Low Deck Nyangkut di Rel, 10 Perjalanan Kereta di Semarang Terganggu
Ragam Nusantara 12 jam lalu