RAGAM NUSANTARA

ILMU

JELAJAH

Dialog Publik di Solo Bahas Revisi KUHAP; Tidak Boleh Kejaksaan Jadi Lembaga Superbody di Peradilan Pidana

a. Menuntut adanya harmonisasi kewenangan penyidik dan Penuntut umum. Hal ini perlu dirumuskan dalam RUU KUHAP dan tidak boleh ada lembaga yang saling mengambil kewenangan yang telah ada di lembaga lainnya.

b. Tidak boleh ada penguatan kewenangan jaksa tetapi perlunya perbaikan komunikasi antar lembaga yang terkait.

c. Memperkuat kompartemen-kompartemen yakni Polri, Jaksa, Hakim, dan Advokat. Agar penguatan lembaga ini dilakukan semuanya tidak hanya salah satu lembaga saja agar tidak ada yang mendominasi.

d. Menolak disahkannya RUU KUHAP ketika terdapat kelebihan kewenangan yang dimiliki oleh jaksa (lembaga Superbody).

Kegiatan ini menjadi bagian dari kontribusi akademik dan masyarakat sipil dalam memastikan arah reformasi hukum pidana berjalan sesuai prinsip keadilan dan kesetaraan peran lembaga penegak hukum di Indonesia. Diharapkan hasil diskusi ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembentuk undang-undang, Komisi III DPR RI, Pemerintah, dan Organisasi masyarakat lainnya, demi pembangunan dan penegakan hukum pidana yang lebih baik di masa mendatang.


IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS


Editor: Holy

Komentar

Baca Juga

Terkini