Kemenkum Jateng Evaluasi Perda Boyolali tentang Pilkades
Dani - 27 Agustus 2025 - RegionalNYALANUSANTARA, Boyolali - Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan kepala desa, kebijakan tersebut dilakukan secara serentak dengan Peraturan Daerah (Perda).
Pasca diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tentu membawa pengaturan baru yang belum terakomodir dalam Perda kebijakan pemilihan Kepala Desa, termasuk dalam hal ini Perda Kabupaten Boyolali Nomor 11 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Boyolali Nomor 2 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Boyolali Nomor 11 tahun 2015 tersebut. Perkembangan tersebut tentu membawa implikasi terhadap substansi peraturan perundang-undangan lebih rendah.
Memastikan relevansi Perda terhadap kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi dan tujuan pembangunan daerah, Kanwil Kemenkum Jateng melakukan analisis dan evaluasi (Anev) terhadap Perda No. 11 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 tahun 2019, Selasa (26/08) di ruang rapat Bagian Hukum Pemkab Boyolali.
Tim Kanwil Kemenkum Jateng beranggotakan Analis Hukum Muda Andhy Kusriyanto dan Dyah Santi Yunianingtyas serta Analis Hukum Pertama Yoga Putra Perdana dan Esa Lupita Sari, sementara dari Pemkab Boyolali hadir Herry dari Dispermades dan Kartika Dewi dari Bagian Hukum Pemkab Boyolali.
Mengawali paparannya, Tim Anev Kanwil Kemenkum Jateng melalui Yoga Putra Perdana menjelaskan kondisi perundang-undangan saat ini termasuk arahan Presiden Prabowo mengenai pentingnya penyederhanaan regulasi dan perlunya penataan Perda akibat kebijakan baru.
"Terdapat perkembangan - perkembangan baru dalam masyarakat yang membuat ketentuan Perda tidak lagi relevan dengan kebutuhan masyarakat sehingga tidak lagi efektif diterapkan," terangnya.
Presiden mendorong semua pihak menghindari kompleksitas regulasi yang dapat berdampak pada kesulitan perizinan dalam berinvestasi.
IKUTI BERITA NYALANUSANTARA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Editor: Holy
Komentar
Baca Juga
DWP Undip Upgrade Iman dan Imun Bersama dr. Zaidul Akbar serta Beri Tali Asih Yatim Piatu
Ragam Nusantara 1 jam lalu
Kemenkum Jateng Edukasi Hukum bagi Pelajar SMKN 3 Semarang
Ragam Nusantara 2 jam lalu
Jadi Bagian Even Lari the Ultimate 10K Series, Kota Semarang Targetkan 3.500 Pelari
Ragam Nusantara 2 jam lalu
KAI Wisata Perkuat Sinergi Kolaborasi Layanan Pariwisata dan Digital dengan BTN
Ragam Nusantara 3 jam lalu
Dari Lahan Tandus ke Pabrik Cerdas, Transformasi Industri Tembaga di Guixi China Timur
Ragam Nusantara 3 jam lalu
Terkini
DWP Undip Upgrade Iman dan Imun Bersama dr. Zaidul Akbar serta Beri Tali Asih Yatim Piatu
Ragam Nusantara 1 jam lalu
Kemenkum Jateng Edukasi Hukum bagi Pelajar SMKN 3 Semarang
Ragam Nusantara 2 jam lalu
Jadi Bagian Even Lari the Ultimate 10K Series, Kota Semarang Targetkan 3.500 Pelari
Ragam Nusantara 2 jam lalu
KAI Wisata Perkuat Sinergi Kolaborasi Layanan Pariwisata dan Digital dengan BTN
Ragam Nusantara 3 jam lalu
Dari Lahan Tandus ke Pabrik Cerdas, Transformasi Industri Tembaga di Guixi China Timur
Ragam Nusantara 3 jam lalu
SAR Gabungan Evakuasi Mayat di Laut Cilacap
Ragam Nusantara 4 jam lalu
SAR Semarang Pelajari Upaya Penanganan Kecelakaan Mobil Listrik
Ragam Nusantara 5 jam lalu
Webinar Paramadina Bahas Jejak Peradaban Islam di India dan Tantangan Muslim Minoritas
Ilmu 5 jam lalu
Jamin Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026, Polda Jateng Siapkan Strategi Aglomerasi Wilayah
Ragam Nusantara 6 jam lalu
Wakapolda Jateng Tinjau Jalur Mudik Via Udara, Siapkan Strategi Antisipasi Kemacetan Saat Lebaran
Ragam Nusantara 7 jam lalu
Truk Low Deck Nyangkut di Rel, 10 Perjalanan Kereta di Semarang Terganggu
Ragam Nusantara 8 jam lalu