Ekspor Kelapa Terancam Dibatasi, Pemerintah Susun Aturan Pungutan

Ekspor Kelapa Terancam Dibatasi, Pemerintah Susun Aturan Pungutan

NYALANUSANTARA, JAKARTA- Pemerintah tengah bersiap menerapkan pungutan ekspor (PE) terhadap kelapa butir guna mengendalikan lonjakan harga di dalam negeri yang telah mencapai Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per butir.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 132 Tahun 2024 yang memperluas cakupan dana perkebunan, tak hanya untuk kelapa sawit, tapi juga mencakup kakao dan kelapa. Dana ini akan digunakan untuk mendukung pembangunan sektor perkebunan secara berkelanjutan dan akan dikumpulkan dari pelaku usaha melalui skema pungutan dan iuran.

Farid Amir dari Kemendag menyatakan bahwa peraturan teknis berupa Permendag dan PMK saat ini masih dalam tahap penyusunan. Sementara itu, kebijakan moratorium ekspor kelapa masih dalam pembahasan dengan Kemenko Perekonomian, dan belum diputuskan karena harus melalui rapat koordinasi antar kementerian.

HIPKI mendesak kebijakan ini segera diterapkan karena harga kelapa terus melonjak tajam sejak pertengahan 2024, yang dinilai memberatkan industri pengolahan dalam negeri.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini