Sindikat Telur Penyu Terungkap, KKP Tangkap Oknum TNI dan Warga Sipil

Sindikat Telur Penyu Terungkap, KKP Tangkap Oknum TNI dan Warga Sipil

NYALANUSANTARA, BATAM- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengungkap jaringan penyelundupan telur penyu lintas negara yang melibatkan oknum TNI AD berinisial SD dan seorang warga sipil MU. Keduanya ditangkap di Singkawang pada Sabtu, 12 Juli 2025 dalam operasi gabungan dengan Polisi Militer dan PSDKP Pontianak.

Pengungkapan ini bermula dari upaya penyelundupan 96.050 telur penyu yang digagalkan di Pelabuhan Sintete, Kalimantan Barat. MU mengaku mengirim telur-telur tersebut dari Tambelan, Kepri, ke Batam dan Sambas untuk dijual ke Malaysia. Nilai pasar ilegal mencapai Rp 1,15 miliar, namun valuasi ekologisnya ditaksir mencapai Rp 9,6 miliar.

Tim juga mengidentifikasi IEP, pembeli telur dari MU, sebagai salah satu dari empat WNI yang ditangkap oleh otoritas Malaysia di Pasar Serikin, Sarawak.

KKP menegaskan komitmennya memberantas praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi, dan menekankan bahwa pemanfaatan telur penyu bisa dikenai pidana 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini