OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi Laporan Bank

OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi Laporan Bank

NYALANUSANTARA, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Regulasi ini akan berlaku efektif mulai Februari 2026, menggantikan aturan lama POJK Nomor 37/POJK.03/2019.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, aturan baru tersebut bertujuan memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, memperbaiki tata kelola, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan.

Bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan berbagai laporan publikasi, antara lain laporan keuangan dan kinerja, eksposur risiko dan permodalan, informasi atau fakta material, suku bunga dasar kredit, hingga laporan keberlanjutan dan tata kelola terintegrasi.

Penyusun laporan keuangan juga harus memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) pada level tertentu, sementara direksi, komisaris, dan dewan pengawas syariah dituntut lebih aktif melakukan pengawasan. OJK menegaskan, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maupun nondenda.

Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang bank asing yang beroperasi di Indonesia.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini