OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi Laporan Bank
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Regulasi ini akan berlaku efektif mulai Februari 2026, menggantikan aturan lama POJK Nomor 37/POJK.03/2019.
Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, aturan baru tersebut bertujuan memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, memperbaiki tata kelola, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan.
Bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan berbagai laporan publikasi, antara lain laporan keuangan dan kinerja, eksposur risiko dan permodalan, informasi atau fakta material, suku bunga dasar kredit, hingga laporan keberlanjutan dan tata kelola terintegrasi.
Penyusun laporan keuangan juga harus memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) pada level tertentu, sementara direksi, komisaris, dan dewan pengawas syariah dituntut lebih aktif melakukan pengawasan. OJK menegaskan, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maupun nondenda.
Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang bank asing yang beroperasi di Indonesia.
Editor: Lulu
Terkait
NYALANUSANTARA, Demak - Solidaritas dan kepedulian terhadap korban…
NYALANUSANTARA, Mungkid- PT BPR Bank Bapas 69 Magelang…
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Universitas…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng kembali melaksanakan…
NYALANUSANTARA, Semarang - Ajang lari tahunan Semarang 10K…
NYALANUSANTARA, Semarang – PT KAI Wisata memperkuat kolaborasi…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Kota Guixi di Provinsi Jiangxi, China kini…
NYALANUSANTARA, Cilacap – Tim SAR Cilacap melaksanakan evakuasi…
NYALANUSANTARA, Semarang - Pertumbuhan pengguna mobil listrik di…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Universitas Paramadina melalui The Lead Institute menggelar…
Jamin Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026, Polda Jateng Siapkan Strategi Aglomerasi Wilayah
NYALANUSANTARA, Semarang – Polda Jateng menyatakan telah menyiapkan…
NYALANUSANTARA, Banyumas - Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Candi…
NYALANUSANTARA, Semarang – PT KAI Daop 4 Semarang…
Komentar