Kemenkum Jateng Edukasi Hukum bagi Pelajar SMKN 3 Semarang

Kemenkum Jateng Edukasi Hukum bagi Pelajar SMKN 3 Semarang

NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi pelajar, kali ini bertempat di SMK Negeri 3 Semarang. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula SMK Negeri 3 Semarang tersebut mengangkat tema “Mewujudkan Ruang Aman bagi Semua: Kenali, Cegah, dan Tindak” pada Selasa (10/03).

Penyuluhan hukum ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Jateng dalam meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pelajar, sekaligus membangun karakter generasi muda yang lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan media sosial.

Kehadiran tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Jateng disambut hangat oleh pihak sekolah serta diikuti oleh siswa-siswi kelas XI SMK Negeri 3 Semarang yang tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan. Dalam kesempatan tersebut, R. Danang Agung Nugroho dan Toto Kuncoro hadir sebagai narasumber yang memberikan pemaparan materi secara interaktif.

Pada sesi pertama, R. Danang Agung Nugroho menjelaskan mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta berbagai bentuk pelanggaran yang kerap terjadi di dunia maya. Ia menyoroti bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan pemahaman hukum agar generasi muda tidak terjebak dalam tindakan yang melanggar aturan.

“Di era digital seperti sekarang, aktivitas di media sosial harus dilakukan secara bertanggung jawab. Apa yang kita tulis, unggah, atau bagikan dapat berdampak besar, baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” jelas Danang.

Ia juga mengingatkan para siswa untuk selalu berhati-hati dalam menyebarkan informasi serta menjaga etika dalam berinteraksi di ruang digital.

“Think before posting. Jangan sampai karena satu unggahan yang tidak dipikirkan matang-matang, justru menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tambahnya.


Editor: Holy

Komentar

Terkini