DPRD Kota Semarang Tegaskan Hak Pekerja Tak Boleh Diabaikan

DPRD Kota Semarang Tegaskan Hak Pekerja Tak Boleh Diabaikan

NYALANUSANTARA, Semarang – Menanggapi persoalan perselisihan hubungan industrial yang dialami sejumlah pekerja di perusahaan sablon plastik milik Heri Susanto, Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang dari Fraksi PKS, Siti Roika, menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan bahwa DPRD berkomitmen mengawal penyelesaian hak para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Audiensi berlangsung di Gedung DPRD Kota Semarang dan mempertemukan para pekerja dengan Komisi D, termasuk Siti Roika. Dalam pertemuan tersebut, para pekerja memaparkan kondisi yang mereka alami dan meminta dukungan DPRD untuk memastikan penyelesaian kasus berjalan secara kelembagaan, yang digelar pada Kamis (11/12/2025).

“Saya turut prihatin dengan kondisi para pekerja yang bertahun-tahun tidak mendapatkan kepastian hak normatifnya. DPRD, melalui Komisi D, akan terus berupaya mendorong mediasi yang efektif dan memastikan Disnaker mengambil langkah lanjutan dengan pihak pemilik atau ahli waris perusahaan,” ujar Ika.

Dalam penjelasan yang diterima DPRD, kasus pertama berlangsung sejak Maret hingga Juli 2025, ketika 40 pekerja mengadukan stagnasi upah sejak 2021, pembayaran THR yang tidak penuh, hingga sistem kerja yang makin tidak menentu. Proses mediasi menghasilkan Anjuran Disnaker agar perusahaan menyesuaikan upah sesuai UMK dan membayar hak pekerja secara penuh. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, baik perusahaan maupun pekerja tidak memberikan jawaban, sehingga dianggap menolak anjuran.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan 37 pekerja yang di-PHK setelah perusahaan menyatakan tutup operasional per 1 Oktober 2025 akibat pemilik, Heri Susanto, meninggal dunia. Para pekerja menuntut pesangon sesuai aturan karena mayoritas memiliki masa kerja puluhan tahun. Disnaker menilai tutupnya perusahaan tidak dapat dibuktikan sebagai kondisi merugi selama dua tahun berturut-turut, sehingga PHK harus disertai pembayaran pesangon penuh sesuai UMK 2025.

Anjuran Disnaker yang terbit pada 25 November 2025 menetapkan perusahaan wajib membayar pesangon dan hak lainnya dengan total keseluruhan Rp 2,4 miliar untuk 37 pekerja. Hingga 11 Desember 2025, baik perusahaan maupun pekerja belum memberikan jawaban, sehingga dianggap menolak anjuran dan kasus memasuki tahap penyusunan risalah.

Ika menegaskan bahwa DPRD akan mendorong agar penyelesaian dilakukan secara kelembagaan sesuai UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.


Editor: Holy

Komentar

Terkini