DPRD Kota Semarang Tegaskan Hak Pekerja Tak Boleh Diabaikan
“Karena laporan ini sebelumnya disampaikan secara perorangan, maka kami akan tindak lanjuti melalui jalur kelembagaan agar perlindungan bagi pekerja lebih kuat berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun para pekerja tidak memiliki surat perjanjian kerja (SPK) tertulis, hubungan kerja tetap sah secara hukum karena terpenuhinya unsur pekerjaan, upah, dan perintah kerja.
“Tidak adanya SPK bukan alasan untuk menghilangkan hak-hak pekerja. Justru ini harus segera dituntaskan agar kepastian hukum bagi para pekerja terpenuhi,” ujar Ika.
Ika menutup dengan memastikan bahwa Komisi D DPRD Kota Semarang akan terus mengawal proses ini hingga ada solusi terbaik bagi para pekerja.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan…
NYALANUSANTARA, OXFORD- Pelatih FC Bayern Munich, Vincent Kompany, menilai…
NYALANUSANTARA, LONDON- Pelatih FC Barcelona, Hansi Flick, menilai timnya…
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Pelatih Tottenham Hotspur, Igor Tudor, mengungkapkan bahwa…
NYALANUSANTARA, BEIJING- Sidang tahunan "Dua Sesi" Tiongkok telah lama…
NYALANUSANTARA, LONDON- Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diumumkan…
NYALANUSANTARA, BANTEN- Pujiman, yang juga dikenal sebagai Kak Iman,…
NYALANUSANTARA, Semarang- Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Merek otomotif asal China, Changan, menggelar…
NYALANUSANTARA, Gunungkidul- Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, memimpin…
Komentar