Kakek Tiri di Gresik Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak

Kakek Tiri di Gresik Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara "Tersangka sudah kami amankan dan langsung ditahan. Proses penyidikan masih berjalan," pungkasnya.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini