DPMPTSP Kulon Progo Buka Layanan Pendampingan Laporan LKPM untuk Pelaku UMK dan Non-UMK

DPMPTSP Kulon Progo Buka Layanan Pendampingan Laporan LKPM untuk Pelaku UMK dan Non-UMK

NYALANUSANTARA, Kulon Progo- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kulon Progo membuka layanan pendampingan untuk penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan IV Tahun 2025. Layanan ini diperuntukkan bagi pelaku usaha, baik Usaha Mikro dan Kecil (UMK) maupun Non-UMK, yang wajib melaporkan kegiatan investasinya melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pendampingan ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha dalam menyusun dan mengirimkan laporan LKPM secara tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagai bentuk pelaporan mengenai realisasi investasi dan perkembangan kegiatan usahanya.

Melalui layanan pendampingan, petugas DPMPTSP Kulon Progo memberikan asistensi langsung kepada pelaku usaha, mulai dari pengecekan data perizinan, pengisian laporan realisasi investasi, hingga penyelesaian masalah teknis yang mungkin dihadapi saat melaporkan LKPM.

DPMPTSP Kulon Progo juga mengimbau agar seluruh pelaku usaha UMK dan Non-UMK yang memiliki kewajiban pelaporan LKPM Triwulan IV Tahun 2025 untuk memanfaatkan layanan pendampingan ini. Dengan demikian, mereka dapat terhindar dari sanksi administratif akibat keterlambatan atau ketidaksesuaian pelaporan.

Untuk informasi lebih lanjut, pelaku usaha dapat menghubungi Call Center DPMPTSP Kulon Progo di 081329055515 atau mengakses website resmi [www.dpmptsp.kulonprogokab.go.id](http://www.dpmptsp.kulonprogokab.go.id).

Dengan adanya layanan pendampingan ini, DPMPTSP Kulon Progo berharap dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan LKPM serta mendukung terciptanya iklim investasi yang tertib, transparan, dan berkelanjutan di Kabupaten Kulon Progo.
 


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini