Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Kediri

Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Kediri

Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah pidana penjara hingga empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta. Meski demikian, tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, namun tetap berada dalam pengawasan kepolisian.

Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan besar dan angkutan umum, untuk selalu menjaga konsentrasi, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan lainnya.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini