Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Kediri
Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah pidana penjara hingga empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta. Meski demikian, tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, namun tetap berada dalam pengawasan kepolisian.
Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan besar dan angkutan umum, untuk selalu menjaga konsentrasi, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Editor: Lulu
Terkait
NYALANUSANTARA, Jepara- Memasuki tahapan kampanye pemilu pada 28…
NYALANUSANTARA, Pekalongan- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana…
Terkini
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Thomas Djiwandono menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi…
Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang…
NYALANUSANTARA, Semarang - Komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam…
Nyalanusantara, Boyolali – Bank Jateng resmi menerima penghargaan…
NYALANUSANTARA, FRANKFRUT- Manajemen Bayern Muenchen menegaskan komitmennya untuk memperpanjang…
NYALANUSANTARA, Semarang - Dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum…
NYALANUSANTARA, MALANG- Lini flagship Oppo Find X9 dikabarkan akan…
NYALANUSANTARA, Semarang – DPRD Kabupaten Jepara menyelenggarakan Kajian…
NYALANUSANTARA, KUDUS- Xiaomi melalui sub-mereknya, Redmi, mengonfirmasi bahwa seri…
NYALANUSANTARA, Semarang - Sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi,…
NYALANUSANTARA, KEDIRI- Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota memastikan…
Komentar