Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Kediri

Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Kediri

NYALANUSANTARA, KEDIRI- Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota memastikan kecelakaan beruntun yang melibatkan Bus Harapan Jaya di Simpang Empat Muning, Jalan Semeru, Kota Kediri, murni disebabkan oleh kelalaian pengemudi. Sopir bus tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, menjelaskan kecelakaan terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 16.39 WIB di wilayah Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto. Bus Harapan Jaya diketahui melaju dari arah barat ke timur dan mencoba mendahului kendaraan lain saat mendekati persimpangan.

“Pengemudi kurang konsentrasi dan tidak mampu menguasai kemudi sehingga menabrak kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah,” ujar AKP Tutud saat konferensi pers di Mako Satlantas Polres Kediri Kota, Selasa (27/1/2026).

Akibat insiden tersebut, tujuh kendaraan terlibat kecelakaan, terdiri dari satu unit bus Hino Harapan Jaya bernopol AG 7662 UT, satu mobil Daihatsu Xenia AG 1925 BR, serta lima sepeda motor dengan berbagai jenis. Benturan keras membuat bus oleng ke kanan dan menghantam sebuah rumah warga di sisi selatan jalan.

Sejumlah korban mengalami luka ringan dan langsung dilarikan ke beberapa rumah sakit di Kota Kediri untuk mendapatkan perawatan medis. Total korban dalam peristiwa ini dilaporkan mencapai 11 orang.

Polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan menetapkan sopir bus berinisial TH (33) sebagai tersangka. Hasil gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan kerusakan teknis pada kendaraan, sehingga kecelakaan dinyatakan murni akibat kelalaian pengemudi.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat 3 dan/atau Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas AKP Tutud.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini