Peran LKPP RI dalam Penentuan Harga Produk di Katalog Elektronik

Peran LKPP RI dalam Penentuan Harga Produk di Katalog Elektronik

NYALANUSANTARA, Jakarta – Katalog Elektronik merupakan salah satu instrumen dalam digitalisasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang terus dikembangkan untuk mendukung proses pengadaan yang transparan, akuntabel, dan efisien. Untuk itu, pemahaman terhadap proses bisnis Katalog Elektronik menjadi penting bagi para pelaku pengadaan.

Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik, Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat berbagai informasi terkait barang/jasa, antara lain daftar produk, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Produk Dalam Negeri (PDN), produk berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI), produk industri hijau, negara asal, harga, penyedia, serta informasi relevan lainnya.

Untuk itu LKPP RI menegaskan bahwa Katalog Elektronik bukan sekadar daftar harga statis, melainkan sebuah ekosistem pasar yang dinamis sesuai dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya yang dirancang untuk mengedepankan prinsip transparansi dan efisiensi berikut adalah poin-poin klarifikasi terkait proses penentuan harga.

Negosiasi sebagai Instrumen Best Value for Money

Dalam ekosistem Katalog Elektronik yang mencakup jutaan produk dari ribuan penyedia, harga yang tercantum adalah harga penawaran maksimal (plafon). LKPP RI mewajibkan adanya proses negosiasi antara instansi pembeli dan penyedia sebagai tahap krusial untuk mencapai Best Value for Money. Negosiasi harga dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pengadaan, dengan memberikan ruang bagi pemerintah untuk memperoleh harga yang lebih optimal dibandingkan harga tayang, khususnya pada pengadaan dengan volume besar, sehingga penggunaan anggaran dapat dilaksanakan secara lebih efesien dan akuntabel.

Kepala LKPP Sarah Sadiqa menyampaikan bahwa pengadaan melalui Katalog Elektronik dirancang dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesetaraan. Mekanisme ini mempertimbangkan perbedaan kondisi logistik serta dinamika pasar di berbagai wilayah Indonesia, sehingga kebijakan harga yang diterapkan tetap relevan dan sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

Sarah menekankan pentingnya melihat Katalog Elektronik secara utuh dan proporsional sebagai bagian dari sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Menurutnya, Katalog Elektronik kerap disalahpahami seolah-olah menjadi metode pengadaan yang paling dekat dengan potensi penyimpangan, padahal pada prinsipnya risiko tersebut tidak melekat pada sistem, melainkan pada integritas para pelaku pengadaan.


Editor: Holy

Komentar

Terkini