Sugiono Tegaskan Traktat Keamanan RI-Australia Berlandaskan Hukum Internasional

Sugiono Tegaskan Traktat Keamanan RI-Australia Berlandaskan Hukum Internasional

NYALANUSANTARA, Jakarta- Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Sugiono menegaskan bahwa Traktat Keamanan antara Indonesia dan Australia disusun dengan berlandaskan hukum internasional serta prinsip penghormatan terhadap kedaulatan wilayah masing-masing negara.

Kesepakatan tersebut menjadi pijakan baru bagi kerja sama strategis kedua negara dalam menjaga stabilitas kawasan. Dengan berlandaskan hukum internasional dan penghormatan terhadap kedaulatan, kedua negara optimistis dapat membangun kerja sama yang lebih kokoh, setara, dan saling menguntungkan.

Hal itu disampaikan Sugiono usai penandatanganan Traktat Jakarta 2026 antara Indonesia dan Australia di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/2). Ia memastikan bahwa seluruh proses perundingan dilakukan secara hati-hati dan tetap mengacu pada norma global yang berlaku.

“Tentu saja berdasar pada hukum internasional yang berlaku, kemudian juga berdasar pada penghormatan terhadap integritas dan kedaulatan wilayah masing-masing negara,” ungkap Sugiono.

Menurutnya, traktat tersebut bukanlah hal yang baru bagi kedua negara. Secara historis, Indonesia dan Australia telah memiliki fondasi kerja sama serupa yang menjadi rujukan dalam penyusunan perjanjian terkini.

“Kalau ditinjau dari sisi historis, perjanjian ini bukanlah sesuatu yang baru. Modelnya juga diambil dari apa yang disebut Lombok Treaty yang disepakati pada tahun 1995,” jelasnya.

Sugiono menerangkan, berbagai isu strategis yang menjadi kepentingan bersama, khususnya di bidang keamanan, akan dibahas secara berkelanjutan melalui mekanisme forum konsultasi yang telah disepakati.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini