Tiga Terduga Begal di Kebumen Ditangkap Polisi, Ancam Korban dengan Senjata Tajam
NYALANUSANTARA, Kebumen - Polres Kebumen mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (begal) di ruas Jalan Lintas Selatan (JLSS), wilayah Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit, yang terjadi pada awal Januari 2026 lalu.
Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, setelah Satreskrim melakukan penyelidikan mendalam, pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, berhasil mengamankan tiga terduga pelaku di wilayah Desa Tlogodepok, Kecamatan Mirit.
"Mereka adalah AN (21), AA (19), dan AH (18). Kami juga menyita senjata tajam jenis corbek yang diduga digunakan dalam aksi tersebut," ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Kamis 26 Maret 2026.
Lanjut Kapolres Kebumen, aksi begal yang terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 03.45 WIB, menimpa korban Elis Annisa Rahmawati, bersama suaminya yang saat itu tengah dalam perjalanan dari Cilacap menuju Yogyakarta untuk bekerja.
Ketika melintas di wilayah Kecamatan Mirit, pasangan tersebut dibuntuti oleh tiga orang yang berboncengan sepeda motor Honda PCX berwarna merah. Dua di antaranya terlihat membawa senjata tajam jenis crobek atau cocor bebek. Karena merasa terancam, korban dan suaminya menghentikan kendaraan.
"Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menggunakan sepeda motor Honda PCX sebagai sarana kejahatan. Hasil kejahatan berupa dua telepon genggam dan uang tunai," ujar Kapolres.
Saat kejadian, pelaku turun dan mengancam korban dengan senjata tajam sambil meminta barang berharga. Dalam kondisi tertekan, korban menyerahkan dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp50 ribu. Setelah itu, para pelaku melarikan diri ke arah barat.
Setelah kejadian itu korban melanjutkan perjalanan dan meminta pertolongan di SPBU Tlogopragoto sebelum melapor ke Polsek Mirit. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,05 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polsek Mirit bersama Tim Resmob Polres Kebumen melakukan penyelidikan, dan akhirnya berbuah hasil mengamankan para pelaku.
Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik mengancam para pelaku dengan Pasal 479 atau Pasal 482 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, Jakarta- Di tengah pertunjukan musik, perayaan, dan…
NYALANUSANTARA, Semarang – Dinas Perhubungan atau Dishub Kota…
NYALANUSANTARA, Semarang - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng,…
NYALANUSANTARA, Semarang – Wali kota Semarang, Agustina Wilujeng…
NYALANUSANTARA, Cilacap – Kantor SAR Cilacap mengevakuasi seorang…
NYALANUSANTARA, Ungaran- Asosiasi Dosen Bahasa dan Sastra Indonesia…
NYALANUSANTARA, Semarang - Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang…
Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng mengikuti Forum Pengaduan…
Pati– Polsek Margorejo Polresta Pati menggelar Esport Competition…
NYALANUSANTARA, Semarang— Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Di era banjir informasi digital, sebuah foto…
Komentar