Kominfo Lanjutkan Layanan BTS 4G untuk Warga Daerah 3T

Kominfo Lanjutkan Layanan BTS 4G untuk Warga Daerah 3T

NYALANUSANTARA, Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika melanjutkan kontrak layanan Base Tranceiver Station (BTS) 4G untuk Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T). Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan hal itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo saat penyerahan DIPA Kementerian Tahun Anggaran 2024, agar pemanfaatan alokasi anggaran pemerintah harus fokus pada hasil.

“Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, penggunaan anggaran harus sesuai dengan prosedur serta memberikan manfaat yang sepadan bagi masyarakat. Prosedur itu wajib, tapi orientasinya pada hasil, dan yang paling penting bermanfaat maksimal bagi rakyat,” Kata Budi Arie Setiadi, dalam keterangan resminya jelasnya usai menyaksikan Penandatanganan Kontrak Operation & Maintenance BTS 4G di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Sabtu (02/12/2023).

Kontrak Operation & Maintenance yang ditandatangani, jelas Budi Arie merupakan kontrak untuk melanjutkan pengoperasian BTS 4G yang telah dibangun dan menjadi aset BAKTI. "Sehingga layanan sinyal dari site BTS yang telah tercatat menjadi aset BAKTI Kominfo dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara optimal,” katanya.

Arie Setiadi dalam kesempatan itu juga mengapresiasi kinerja Satgas BAKTI Kominfo yang mampu memberikan solusi cepat dan komprehensif untuk persoalan yang terjadi di lapangan.

Ketua Satuan Tugas Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kominfo, Sarwoto Atmosutarno di tempat terpisah, menyatakan penyelesaian Proyek BTS 4G menjadi tugas mulia meski tidak mudah.

“Namun dengan itikad baik dan untuk kepentingan yang lebih luas, anggota Satgas yang berasal dari unsur Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, BPKP, LKPP, Kominfo dan industri bersinergi untuk melakukan debottlenecking agar masyarakat di desa 3T dapat segera memanfaatkan sinyal seluler yang disediakan BAKTI,” bebernya.

Sementara itu, Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo Fadhilah Mathar menegaskan layanan kepada masyarakat menjadi prioritas utama agar warga daerah 3T bisa memanfaatkan akses telekomunikasi. "Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait Proyek BTS 4G, tidak berakhir di proses peradilan, tetapi demi inklusi digital masyarakat di desa 3T,” ujarnya.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini