Operasi Gabungan di Demak Berhasil Sita 594 Botol Miras

Operasi Gabungan di Demak Berhasil Sita 594 Botol Miras

demakkab.go.id

NYALANUSANTARA, Demak - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak bersama TNI dan Polri melakukan operasi yustisi untuk menegakkan peraturan terkait pelanggaran penyakit masyarakat, terutama penyalahgunaan minuman keras (miras). Operasi ini digelar pada Rabu (03/04/2024) mulai pukul 20.45 hingga 01.30 WIB di Kecamatan Demak.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Melibatkan 11 personel Satpol PP, 2 personel TNI, dan 2 personel Polri, operasi ini berhasil menyita total 594 botol miras dari 4 tempat peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Demak.

Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, menyatakan bahwa operasi tersebut merupakan hasil dari deteksi dini yang dilakukan sebelumnya. Data yang terkumpul dieksekusi pada hari yang ditentukan untuk memperoleh hasil yang maksimal.

"Kepada mereka yang kita razia, yang kita datangi kita data kemudian nanti kita melakukan hukum. Apabila mereka tidak sadar dan masih berbuat seperti itu kita teruskan, kita proses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di Kabupaten Demak," kata Agus.

Agus juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menekan peredaran miras ilegal. 

"Karena untuk menekan angka peredaran miras ini harus ada kesadaran dari masyarakat, selain tindakan tegas dari kami selaku aparat. Harus kesadaran itu sendiri yang diutamakan," tambahnya.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini