Tingkatkan Pemahaman, DPMPTSP Kab Magelang Adakan Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
NYALANUSANTARA, Mungkid- DPMPTSP Kabupaten Magelang Gelar Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diadakan di Grand Artos Hotel dan Convention, Selasa (14/05/24).
Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Sektor Industri,
Dalam sambutannya Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang Umi Hidayatii Chauliyanah mengatakan tujuan penyelenggaraan kegiatan itu adalah untuk memberikan wawasan tentang regulasi perizinan berusaha, pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha pada sektor Perindustrian.
"Usaha sektor perindustrian merupakan salah satu usaha yang memiliki risiko rendah sampai tinggi, sehingga untuk menjalankan usahanya tidak cukup dengan NIB namun juga harus dilengkapi sertifikat standar atau izin usaha sesuai risiko usahanya," katanya.
Melalui kegiatan ini selain untuk menambah wawasan, pemahaman pelaku usaha terkait kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi, diharapkan juga terbangun komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan pihak swasta.
Sementara itu Dani Hendarto dalam paparannya menyampaikan pentingnya Pengawasan atau inspeksi lapangan terhadap standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha dilakukan secara terintegrasi yaitu mengintegrasikan dengan Ogranisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.Â
"Hal hasil inspeksi lapangan, Pelaku usaha dinyatakan patuh, maka sistem OSS dapat mengeluarkan dari daftar prioritas rencana inspeksi lapangan tahunan berikutnya," terang Dani.
Disamping pengawasan dan inspeksi lapangan disampaikan juga mengenai Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). PKKPR merupakan salah satu dari 3 persyaratan dasar perizinan yang mana pemanfaatan ruang digunakan sebagai upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
Persyaratan perizinan yang kedua adalah dokumen lingkungan yang dipaparkan oleh Ismail dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang. Persyaratan perizinan ketiga adalah persetujuan bangunan gedung.
Narasumber kegiatan itu, Ismiyati dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Magelang menjelaskan kewajiban pelaku usaha industri dalam pelaporan di Sistem Industri Nasional (SIINas).
Editor: Redaksi
Terkait
NYALANUSANTARA, Mungkid- Dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada)…
NYALANUSANTARA, Mungkid- Sebuah benda diduga mortir ditemukan di…
Terkini
NYALANUSANTARA, Jakarta- Setelah menjalani rutinitas sepanjang pekan, akhir…
NYALANUSANTARA, Jakarta- ZTE Corporation (0763.HK / 000063.SZ), penyedia…
NYALANUSANTARA, Semarang— Rasa pegal yang dirasakan Rosyid setelah…
Semarang - Kanwil Kemenkum Jateng bersama Badan Riset…
Film fiksi ilmiah Alpha Gang menawarkan premis yang…
NYALANUSANTARA, Jakarta— Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan…
NYALANUSANTARA, Semarang— Tidak ada lantunan ayat yang terdengar…
MTQ Nasional XXXI di Semarang Catat Sejarah, Penyandang Tuli Ikuti Eksibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat
NYALANUSANTARA, Semarang— Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI…
NYALANUSANTARA, Jakarta— Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan…
Semarang – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengajak…
NYALANUSANTARA, Jakarta— Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah…

Komentar