Fosil Gading Gajah Purba Ditemukan di Sungai Bengawan Solo

Fosil Gading Gajah Purba Ditemukan di Sungai Bengawan Solo

blorakab.go.id

NYALANUSANTARA, Blora - Sebuah penemuan bersejarah terjadi di Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Blora. Fosil gading gajah purba jenis *Elephas hysudindricus*, yang diperkirakan berusia ratusan ribu tahun, ditemukan oleh seorang warga setempat di Sungai Bengawan Solo.

Penemuan ini bermula ketika Trio Nur Koimudin (25), seorang warga Desa Kapuan, sedang mencari ikan di sungai tersebut. “Gading tersebut tertimbun di bebatuan sedimentasi sungai Bengawan Solo. Setelah dilihat secara detail, terlihat seperti gading gajah,” ujar Koimudin.

Setelah menyadari pentingnya penemuan tersebut, Koimudin segera melaporkannya kepada Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora. 

Tindak lanjut dari laporan ini dilakukan dengan cepat oleh tim dari Dinporabudpar yang segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan ekskavasi.

Widyarini S., SST, MM, Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar Kabupaten Blora, mewakili Kepala Dinporabudpar, Iwan Setiyarso, S.Sos., M.Si., menyatakan, “Tim langsung berangkat dan melakukan ekskavasi hari ini untuk konservasi fosil tersebut. Fosil ini akan dirawat dan disimpan di Rumah Artefak, fasilitas penyimpanan benda cagar budaya milik pemkab Blora.”

Pemerintah Kabupaten Blora memberikan apresiasi kepada Koimudin atas kesadaran dan tindakan cepatnya dalam melaporkan penemuan fosil tersebut. “Kami mengapresiasi pelaporan temuan fosil yang dilakukan Koimudin. Kesadaran masyarakat seperti inilah yang patut dicontoh,” ungkap Widyarini.

Penemuan ini juga sejalan dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menyatakan bahwa setiap temuan benda yang patut diduga sebagai cagar budaya harus dilaporkan paling lambat 30 hari setelah ditemukan. 


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini