Tingkatkan Kualitas Siaran, Menkominfo Dorong Kehadiran Lembaga Rating Televisi Alternatif

Tingkatkan Kualitas Siaran, Menkominfo Dorong Kehadiran Lembaga Rating Televisi Alternatif

NYALANUSANTARA, Jakarta- Pemerintah terus berupaya mendorong pengembangan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan berkualitas. Guna meningkatkan kualitas program siaran televisi, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mendorong kehadiran lembaga rating televisi alternatif sebagai salah satu langkah strategis.

Hal itu disampaikan Budi Arie saat menerima kunjungan perwakilan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI) dan Ipsos Indonesia di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/06/2024). 

"Kami berharap bisa dilakukan pengukuran terkait kepemirsaan untuk membantu kesehatan industri dan penyiaran televisi berkualitas," ucap Budi Arie, dalam keterangan resminya, Kamis (20/6). 

Menurut Budi Arie, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak mengatur keberadaan lembaga rating. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo tidak akan mencampuri hubungan kerjasama bisnis antara televisi swasta dengan lembaga rating.

"Lembaga rating saat ini tidak diatur oleh Undang-Undang Penyiaran sehingga peran Kementerian Kominfo hanya membantu para stakeholder TV swasta karena dilakukan secara business to business," ungkapnya.

Namun demikian, Menkominfo menilai kehadiran lembaga rating televisi alternatif dibutuhkan untuk menghindari terjadinya monopoli. Bahkan, Budi Arie menekankan peran penting lembaga rating televisi dalam menarik minat pengiklan di siaran televisi Free To Air (FTA) yang saat ini makin tersaingi platform Over The Top (OTT).

"Pengiklan pasti bacanya rating, kalau TV kan rating untuk jualan iklan, ekosistemnya tetap pengiklan. Jadi lembaga rating televisi alternatif perlu melakukan pendekatan terhadap pengiklan agar mempercayai alat ukur yang digunakan,” katanya. 


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini