Kominfo - MUI Pusat Sepakat Berantas Judi Online

Kominfo - MUI Pusat Sepakat Berantas Judi Online

Ia menekankan tindakan yang dilakukan Kementerian Kominfo dalam memberantas judi online akan dilakukan lebih masif untuk melindungi masyarakat.

"Apa yang kami lakukan ini mampu menahan hingga 50 persen dari kemungkinan dampak judi online. Kalau dalam angka kita mampu menyelamatkan atau menahan orang bermain judi hingga senilai Rp45 Triliun dari apa yang kita lakukan sekarang ini," ungkapnya.

Sedangkan Ketum MUI Pusat Anwar Iskandar menyatakan dukungan kepada Pemerintah khususnya Kementerian Kominfo dalam pemberantasan judi online merupakan upaya menyelamatkan anak bangsa dari bahaya judi online. 

"Kami punya jutaan santri, pelajar, dan jamaah di  Indonesia yang tergabung di dalam pendidikan yang bersifat formal dan tidak formal, majelis taklim dan semuanya nanti kita harapkan mengedukasi masyarakat (soal bahaya judi online)," tuturnya.

Menurut Ketum MUI Pusat upaya ini juga mendapatkan dukungan dair organisasi masyarakat Islam di seluruh Indonesia. “Kami bersama lebih dari 87 organisasi masyarakat Islam di seluruh Indonesia bersepakat dan akan membersamai Kementerian Kominfo untuk membulatkan tekad menyelamatkan bangsa dari judi online,” tegasnya.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini