Pj Gubernur Jateng Serahkan Remisi untuk 7.953 Narapidana pada HUT Ke-79 Kemerdekaan RI

Pj Gubernur Jateng Serahkan Remisi untuk 7.953 Narapidana pada HUT Ke-79 Kemerdekaan RI

NYALANUSANTARA, Semarang – Sebanyak 7.953 narapidana di bawah binaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah menerima pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis kepada dua warga binaan di Lapas Kedung Pane, Kota Semarang, pada Sabtu (17/8/2024).

Nana Sudjana menjelaskan bahwa untuk mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif, salah satunya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. 

Selain itu, narapidana yang menerima remisi tidak boleh memiliki catatan pelanggaran disiplin dan harus aktif dalam program pembinaan di lapas atau rutan.

"Setelah menerima remisi, saya berharap mereka tetap termotivasi untuk berkelakuan baik. Bagi yang mendapatkan remisi bebas, saya harap dapat memberikan kontribusi positif di lingkungan masyarakat," ujar Nana.

Pj Gubernur juga meninjau sejumlah fasilitas di Lapas Kedung Pane yang digunakan untuk mengasah keterampilan narapidana.

Fasilitas tersebut mencakup pelatihan pembuatan batik, mebel, kaligrafi, menjahit, dan pembuatan makanan. Menurut Nana, keterampilan ini akan sangat berguna bagi para narapidana ketika mereka kembali ke masyarakat.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini