Mahasiswanya Viral di Medsos, UNNES Gercep Lakukan Langkah Berikut

Mahasiswanya Viral di Medsos, UNNES Gercep Lakukan Langkah Berikut

"Sanksi terhadap mahasiswa terduka pelaku kekerasan/pelecehan seksual akan diberikan sesuai Peraturan Rektor Nomor 44 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021," katanya.

Perkembangan terkait kasus tersebut, lanjut Rachmat akan disampaikan lebih lanjut. "UNNES meminta segala pihak yang terkait dapat kooperatif sehingga penanganan kasus ini dapat dilakukan secara tuntas, proporsional, dan adil sesuai peraturan yang berlaku," harapnya. 

Iamenambahkan UNNES berkomitmen mewujudkan lingkungan akademik yang sehat dan bebas dari kekerasan seksual. 
 


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini