Razia Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP Berhasil Sita 2.650 Batang Tanpa Cukai di Kabupaten Rembang

Razia Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP Berhasil Sita 2.650 Batang Tanpa Cukai di Kabupaten Rembang

rembangkab.go.id

NyalaNusantara.com, Rembang - Usaha untuk mengurangi peredaran rokok ilegal terus berlanjut di Kabupaten Rembang. Pada Senin (20/11), petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai Kudus, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya melaksanakan operasi razia.

Lokasi yang menjadi target operasi meliputi wilayah pesisir Kecamatan Kragan, khususnya Desa Pandangan Wetan dan Plawangan. Di sana, petugas berhasil menemukan dan menyita tiga merek rokok tanpa cukai.

Seorang pemilik toko yang terjaring menjual rokok ilegal dengan merek HJS, berinisial S, mengaku tidak mengetahui bahwa rokok yang dijualnya merupakan barang ilegal. Menurutnya, sales yang menyuplai barang tersebut mengklaim bahwa rokok yang dikirimnya resmi.

"Rokoknya juga ada pita cukainya. Kita taunya rokoknya resmi, salesnya juga bilangnya resmi," ungkapnya.

Kemudian, petugas melanjutkan ke toko lain di Desa Balong Mulyo. Di toko tersebut, petugas menyita tujuh merek rokok ilegal, antara lain Goa, Cup Milo, Famos, Flas, Matoa, Axa, LS, dan Premium.

Eko Prasetyo W, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, menjelaskan bahwa dalam razia ini, mereka menyasar wilayah Rembang timur di daerah pesisir. Hasilnya, sebanyak 2.650 batang rokok ilegal berhasil disita.

"Hari ini kita mendapati rokok ilegal tanpa cukai, rokok polosan dan pelanggaran- pelanggaran lainnya. Kita temukan sebanyak 2.650 batang," ungkapnya.


Editor: Admin

Komentar

Terkini