Terlalu! Pemilik Bengkel di Magelang Libatkan Debt Collector Jual-Belikan Motor Bodong

Terlalu! Pemilik Bengkel di Magelang Libatkan Debt Collector Jual-Belikan Motor Bodong

foto: Dian Fitria/ NyalaNusantara

NYALANUSANTARA, Semarang – Polda Jateng mengungkap adanya praktek jual beli sepeda motor bodong di Kota Magelang, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, satu tersangka memperjualbelikan 38 motor bodong.

Pengungkapan terjadi di sebuah Gudang di Jalan Bringin III, Desa Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Jawa Tengah. Tersangka dalam kasus ini yaitu DG (41).

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan 38 motor ini beragam merk. Pelaku membeli tanpa kelengkapan surat-surat dokumen yang sah.

“Pelaku membeli dari perorangan di facebook dan juga dari debt collector. Jadi Debt Collector narik motor tidak diserahkan ke leasing malah dijual,” kata Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, di Polda Jateng, Senin (28/4).

Dengan tidak adanya surat-surat, praktis pelaku membeli dengan harga jauh dibawah pasaran. Kemudian dijual lagi dengan sistem “motor utuh” dan ada juga yang dibongkar sparepart untuk dijual secara eceran.

“Kegiatan ini telah berlansung kurang lebih lima tahun. Pelaku membeli dengan harga Rp 3 hingga 4 juta. Kemudian dijual lagi di bengkelnya dan ada juga yang secara online,” ujarnya.


Editor: Holy

Komentar

Terkini