Samakan Persepsi, Bawaslu Purbalingga Adakan Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye
“Regulasi dalam PKPU menyebutkan bahwa yang memasang, memelihara, dan membersihkan APK selama masa kampanye adalah masing-masing tim pemenangan atau Paslon. Jika kami diberi kewenangan, kami akan bertindak sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Misrad.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh narasumber dari Bagian Hukum Setda Purbalingga dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga. Dengan digelarnya Rakor ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam pemilihan 2024 dapat memahami dan mematuhi regulasi yang ada demi terciptanya pemilihan yang aman, adil dan transparan.
Editor: Redaksi
Terkait
NYALANUSANTARA, Semarang- Sebanyak 8.563 Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD)…
NYALANUSANTARA, Purbalingga- Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah,…
Terkini
NYALANUSANTARA, Kudus- Kabut tipis dan rintik hujan menyambut…
NYALANUSANTARA, SEOUL- Agensi Fantagio akhirnya angkat bicara terkait dugaan…
Film terbaru karya Jean-Pierre dan Luc Dardenne menghadirkan…
NYALANUSANTARA, JEPARA- Peran rumah terus berevolusi seiring perubahan gaya…
NYALANUSANTARA, Kudus- Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan dan…
NYALANUSANTARA, Semarang- Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) kembali dilaksanakan…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- SUV listrik Volkswagen ID.4 versi 2027 dikabarkan…
NYALANUSANTARA, Karanganyar– Upaya pencarian terhadap pendaki asal Colomadu,…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Thomas Djiwandono menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi…
Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang…
NYALANUSANTARA, Semarang - Komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam…
Komentar