Samakan Persepsi, Bawaslu Purbalingga Adakan Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye

Samakan Persepsi, Bawaslu Purbalingga Adakan Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye

“Regulasi dalam PKPU menyebutkan bahwa yang memasang, memelihara, dan membersihkan APK selama masa kampanye adalah masing-masing tim pemenangan atau Paslon. Jika kami diberi kewenangan, kami akan bertindak sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Misrad.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh narasumber dari Bagian Hukum Setda Purbalingga dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga. Dengan digelarnya Rakor ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam pemilihan 2024 dapat memahami dan mematuhi regulasi yang ada demi terciptanya pemilihan yang aman, adil dan transparan. 


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini