Akhirnya Guru SDN 1 Wonosobo dan Wali Murid Saling Memaafkan dan Sepakat Kasus Tak Lanjut ke Proses Hukum

Akhirnya Guru SDN 1 Wonosobo dan Wali Murid Saling Memaafkan dan Sepakat Kasus Tak Lanjut ke Proses Hukum

NYALANUSANTARA, Wonosobo- Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang guru dan murid di SD Negeri 1 Wonosobo akhirnya berakhir damai setelah kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum.

Awal mula kasus ini menjadi perhatian publik setelah Ayu S, seorang wali murid, melaporkan Marsono, guru di SD Negeri 1 Wonosobo, ke Polres setempat atas dugaan tindak kekerasan. Ayu menuduh Marsono menampar rahang dan pipi anaknya. 

Pelaporan itu dilakukan setelah upaya klarifikasi dan mediasi di sekolah sebanyak dua kali tidak membuahkan hasil. Wali murid beranggapan anaknya mengalami kekerasan, sementara pihak terlapor merasa tidak melakukan hal tersebut.

“Karena tidak ada jalan keluar dalam mediasi, saya melaporkannya ke polisi. Namun sebelum proses hukum berjalan, beredar informasi di media sosial tentang permintaan uang sebesar Rp30 juta sebagai ganti rugi. Akibatnya, masalah ini menjadi viral,” ujar Ayu.

Namun, setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh berbagai pihak, termasuk Polres Wonosobo, permasalahan ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, dan mencabut laporan polisi.

"Setelah masalah ini selesai, saya langsung mencabut laporan demi kebaikan bersama. Saya berterima kasih kepada pemerintah daerah, Disdikpora, PGRI, dan pihak kepolisian atas penyelesaian ini," tambah Ayu.

Proses mediasi antara Ayu S dan Marsono dilaksanakan di Polres Wonosobo pada Selasa, 29 Oktober 2024, dengan disaksikan oleh Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arief Kristiawan, SH MH, serta Ketua PGRI Wonosobo, Rohmat. Kesepakatan damai ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi. Keduanya sepakat untuk saling memaafkan.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini