Akhirnya Guru SDN 1 Wonosobo dan Wali Murid Saling Memaafkan dan Sepakat Kasus Tak Lanjut ke Proses Hukum
NYALANUSANTARA, Wonosobo- Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang guru dan murid di SD Negeri 1 Wonosobo akhirnya berakhir damai setelah kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum.
Awal mula kasus ini menjadi perhatian publik setelah Ayu S, seorang wali murid, melaporkan Marsono, guru di SD Negeri 1 Wonosobo, ke Polres setempat atas dugaan tindak kekerasan. Ayu menuduh Marsono menampar rahang dan pipi anaknya.
Pelaporan itu dilakukan setelah upaya klarifikasi dan mediasi di sekolah sebanyak dua kali tidak membuahkan hasil. Wali murid beranggapan anaknya mengalami kekerasan, sementara pihak terlapor merasa tidak melakukan hal tersebut.
“Karena tidak ada jalan keluar dalam mediasi, saya melaporkannya ke polisi. Namun sebelum proses hukum berjalan, beredar informasi di media sosial tentang permintaan uang sebesar Rp30 juta sebagai ganti rugi. Akibatnya, masalah ini menjadi viral,” ujar Ayu.
Namun, setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh berbagai pihak, termasuk Polres Wonosobo, permasalahan ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, dan mencabut laporan polisi.
"Setelah masalah ini selesai, saya langsung mencabut laporan demi kebaikan bersama. Saya berterima kasih kepada pemerintah daerah, Disdikpora, PGRI, dan pihak kepolisian atas penyelesaian ini," tambah Ayu.
Proses mediasi antara Ayu S dan Marsono dilaksanakan di Polres Wonosobo pada Selasa, 29 Oktober 2024, dengan disaksikan oleh Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arief Kristiawan, SH MH, serta Ketua PGRI Wonosobo, Rohmat. Kesepakatan damai ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi. Keduanya sepakat untuk saling memaafkan.
Dalam mediasi, Marsono juga menyanggah rumor yang beredar di media sosial, yang menyebut adanya permintaan sejumlah uang sebagai ganti rugi. Ia menjelaskan bahwa tindakannya hanya menarik bahu siswa, bukan menampar. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk melerai karena situasi saat itu terjadi di jalan raya yang ramai kendaraan.
“Kejadian itu terjadi di tepi jalan. Anak-anak sedang bersiap menyeberang ke Alun-Alun, dan anak Ayu merebut bola dari siswa lain, yang memicu keributan. Karena situasinya di pinggir jalan, saya berusaha melerai dengan menarik bahu anak tersebut untuk menghindari bahaya,” ungkap Marsono.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arief Kristiawan, menyatakan bahwa kesepakatan damai ini memastikan tidak ada tuntutan dari kedua belah pihak dan tidak akan ada kelanjutan ke proses hukum. Proses kesepakatan ini berlangsung tanpa tekanan dari pihak manapun dan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang akan dilaporkan ke pimpinan.
“Dengan berakhirnya proses ini, kami berharap suasana damai tetap terjaga di antara kedua belah pihak. Ini merupakan wujud komitmen kami untuk menyelesaikan kasus secara adil dan tuntas,” tutup AKP Arief.
Editor: Redaksi
Terkait
NYALANUSANTARA, Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif…
NYALANUSANTARA, Wonosobo- Ketua Baznas RI, Prof Dr KH…
Terkini
NYALANUSANTARA, SEOUL- Drama terbaru KBS 2TV To My Beloved…
NYALANUSANTARA, Pemalang– Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin…
NYALANUSANTARA, JEJU- Drama komedi terbaru tvN Undercover Miss Hong…
NYALANUSANTARA, Purbalingga - Upaya penanganan bencana alam hidrometeorologi…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah tegas soal…
NYALANUSANTARA, Semarang - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng…
NYALAUSANTARA, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk terus…
NYALANUSANTARA, Kendal– Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan seluruh…
NYALANUSANTARA, Semarang - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng…
NYALANUSANTARA, Sragen- Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen,…
Komentar