Perkuat Ketahanan Ekonomi, Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri

Perkuat Ketahanan Ekonomi, Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri

NYALANUSANTARA, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin 17 Februari.

"Dalam rangka memperkuat dan meningkatkan dampak pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025," kata Presiden Prabowo.

Dengan diterbitkannya PP tersebut, pemerintah mewajibkan eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan, melalui rekening khusus di bank nasional. Sementara itu, untuk sektor minyak dan gas bumi, peraturan ini tetap mengikuti PP Nomor 36 Tahun 2023.

"Melalui langkah ini, di tahun 2025, devisa hasil ekspor diperkirakan akan meningkat sebesar 80 miliar dolar AS. Jika diterapkan selama 12 bulan penuh, hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar," jelas Presiden.

Presiden Prabowo juga menambahkan bahwa eksportir masih diberi kelonggaran untuk menggunakan DHE SDA yang disimpan di dalam negeri. Beberapa di antaranya termasuk menukarkannya ke rupiah di bank yang sama untuk operasional bisnis, membayar kewajiban pajak, kewajiban negara bukan pajak, serta kewajiban lain dalam bentuk valuta asing, dan membayar dividen dalam valuta asing.

"Selain itu, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa seperti bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang tidak tersedia atau tidak memenuhi spesifikasi di dalam negeri dapat dilakukan dalam valuta asing. Pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal juga dapat dilakukan dalam bentuk valuta asing," tambah Presiden.

Bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini