Ahmad Luthfi Cek Kepatuhan Perusahaan dalam Pembayaran THR

Ahmad Luthfi Cek Kepatuhan Perusahaan dalam Pembayaran THR

NYALANUSANTARA, SEMARANG- Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, melakukan inspeksi langsung ke sejumlah perusahaan di Kota Semarang untuk memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai aturan. Dua perusahaan yang dikunjungi adalah PT Apparel One Indonesia dan PT AST Indonesia di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW), Semarang, pada Senin (24/3/2025).

“Hari ini dua perusahaan yang kita cek sudah clear karena pembayarannya dilakukan secara online,” ujar Ahmad Luthfi setelah pengecekan.

THR Harus Dibayarkan Sebelum H-7 Lebaran

Inspeksi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Gubernur ingin memastikan bahwa seluruh tenaga kerja di Jawa Tengah menerima haknya sesuai peraturan yang berlaku.

“Ternyata hari ini sudah dibayarkan. Kita mengetahui bahwa di Jawa Tengah ada hampir 103 ribu perusahaan. Artinya, ini harus kita lakukan pengecekan agar hak karyawan bisa dipenuhi,” tegasnya.

Untuk mengawasi kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah membuka Posko Pengaduan THR. Pekerja yang belum menerima THR sesuai aturan dapat mengajukan laporan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng.

Sudah Ada Tujuh Pengaduan THR Masuk


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini