Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana Umumkan UMK 2024, Ini Besarannya

Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana Umumkan UMK 2024, Ini Besarannya

jatengprov.go.id

NYALANUSANTARA, Semarang - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 pada Kamis (30/11/2023). Informasi mengenai besaran UMK telah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada 30 November 2023, dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Dalam Surat Keputusan tersebut, terdapat ketetapan UMK tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp3.243.969, sementara UMK terendah terdapat di Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005,00.

Penjabat Gubernur Nana menjelaskan bahwa penetapan UMK ini merujuk pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 mengenai Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024. Selain itu, penetapan juga mempertimbangkan Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Tahun 2024.

Menurutnya, penghitungan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dan nilai alfa. Penetapan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

"Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS," jelasnya.

Nana menegaskan bahwa UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

Langkah ini diambil pemerintah untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sehingga mereka tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini