Gubernur Luthfi: Progres Pembentukan Koperasi Merah Putih Hampir 50% di Jateng

Gubernur Luthfi: Progres Pembentukan Koperasi Merah Putih Hampir 50% di Jateng

Sebelumnya, Pemprov Jateng sudah menerbitkan dua aturan melalui Surat Gubernur No. 500.3/0002538 tentang Pendirian Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Sekretaris Daerah No. 500.3/0003310 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Regulasi itu merupakan tindak lanjut untuk menjalankan amanat Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Sementara tugas Gubernur dalam mengakselerasi pembentukan KDMP adalah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian-kementerian terkait, memfasilitasi perangkat daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, serta menyelaraskan program kegiatan dan subkegiatan yang mendukung KDMP pada dokumen perencanaan pembangunan daerah. 


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini