Gubernur Luthfi: Progres Pembentukan Koperasi Merah Putih Hampir 50% di Jateng
Sebelumnya, Pemprov Jateng sudah menerbitkan dua aturan melalui Surat Gubernur No. 500.3/0002538 tentang Pendirian Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Sekretaris Daerah No. 500.3/0003310 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Regulasi itu merupakan tindak lanjut untuk menjalankan amanat Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sementara tugas Gubernur dalam mengakselerasi pembentukan KDMP adalah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian-kementerian terkait, memfasilitasi perangkat daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, serta menyelaraskan program kegiatan dan subkegiatan yang mendukung KDMP pada dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Editor: Redaksi
Terkait
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh…
NYALANUSANTARA, Kebumen- Pemerintah Kabupaten Kebumen menyambut baik program…
Terkini
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan…
NYALANUSANTARA, OXFORD- Pelatih FC Bayern Munich, Vincent Kompany, menilai…
NYALANUSANTARA, LONDON- Pelatih FC Barcelona, Hansi Flick, menilai timnya…
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Pelatih Tottenham Hotspur, Igor Tudor, mengungkapkan bahwa…
NYALANUSANTARA, BEIJING- Sidang tahunan "Dua Sesi" Tiongkok telah lama…
NYALANUSANTARA, LONDON- Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diumumkan…
NYALANUSANTARA, BANTEN- Pujiman, yang juga dikenal sebagai Kak Iman,…
NYALANUSANTARA, Semarang- Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Merek otomotif asal China, Changan, menggelar…
NYALANUSANTARA, Gunungkidul- Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, memimpin…
Komentar