Pengasuh Ponpes di Rembang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seks Anak

Pengasuh Ponpes di Rembang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seks Anak

NYALANUSANATARA, REMBANG- Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sedan, Rembang, dengan inisial A, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan santrinya sendiri. Meskipun telah berstatus tersangka, A belum ditahan dan hanya dikenai wajib lapor dua kali seminggu sambil menunggu proses pemberkasan rampung.

Kronologi Kasus

- Kasus pelecehan seksual ini dilaporkan oleh kakak sepupu korban dan kakak kandung korban pada awal Mei 2025.
- Korban adalah dua anak yang bersekolah dan mondok di ponpes tersebut, keduanya masih bersaudara dan berstatus pelajar MTs.
- Perbuatan pelaku sudah berlangsung sejak lama dan berkali-kali, dengan kejadian terakhir pada Rabu, 30 April 2025.

Pemeriksaan dan Proses Hukum

- Pemeriksaan terhadap A telah dilakukan secara mendalam dengan 24 pertanyaan, dan penyidik menemukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
- Kuasa hukum A, Abdul Munim, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan kliennya bersifat pengawasan terhadap santri, bukan pencabulan.
- Proses hukum masih memerlukan pembuktian lebih lanjut, dan Munim berharap agar proses berjalan objektif dan menjunjung asas praduga tak bersalah


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini