Sakit Hati Jadi Modus, Duda Mojokerto Peras Suami Selingkuhannya Pakai Video Mesum

Sakit Hati Jadi Modus, Duda Mojokerto Peras Suami Selingkuhannya Pakai Video Mesum

Kini HI mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 368 atau 369 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


Editor: Lulu

Terkait

Komentar

Terkini